31.6 C
Banda Aceh
Sabtu, 27 Juli, 2024

Keluarga Korban Pembunuhan Istri Di Pidie Kecewa Jaksa Hanya Tuntut 14 Tahun Penjara

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Keluarga korban pembunuhan dengan cara kejam dan sadis terhadap istrinya di Pidie menggelar konferensi pers di Lhokseumawe karena kecewa jaksa hanya dituntut 14 tahun penjara kepada terdakwa Munazar.

Menurut kakak kandung korban, Megawati yang didampingi Ketua YLBH Cakra Fakhrurrazi, pada minggu (2/6), tuntutan jaksa terhadap pelaku dinilai sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Padahal perbuatan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih di Desa Pulo Loih, Kec. Titue Kab. Pidie pada Kamis 11 Januari 2024 silam.

Bahkan jauh hari sebelum pembunuhan itu, terdakwa kerap melakukan KDRT dan mengancam membunuh korban. Pemicu pembunuhannya hanya karena rasa cemburu buta terhadap istrinya yang kepergok berkomunikasi video call. Megawati meminta pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.

“Rasa merasa kecewa, sedih karena tuntutan jaksa itu terlalu ringan sekali cuman 14 tahun. Kami meminta bantuan kepada YLBH supaya kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil mungkin untuk keluarga kami karena memang tidak ada keadilan untuk adik saya” kata Megawati, Kakak Kandung Korban.

Sementara itu, Ketua YLBH Cakra Fakhrurrazi mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus ini dari surat dakwaan jaksa di pengadilan Sigli ada 3 (tiga) pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dimana dakwaan primair 340 Kuhp, subsidair pasal 338 KUHP dan lebih subsidair pasal 356 ke-1 KUHP.

Dirinya menghormati hak jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta persidangan, jika nanti vonis hukumannya ringan maka selaku pendamping hukum keluarga korban dirinya akan menempuh upaya hukum lainnya.

“Mereka merasa bahwa keadilan belum bisa didapatkan oleh keluarga, makanya mereka datang mengadu ke kami terkait permasalahan ini. Jadi kami lihat dari surat dakwaan memang kami belum mempelajari lebih jauh terkait hal ini, kalau kami lihat dari dakwaannya menggunakan dakwaan subsidaritas dimana menggunakan 3 pasal, yaitu pembunuhan berencana, pembunuhan biasa bahkan pembunuhan terhadap keluarga inti istri maupun anak” ujar Fakhrurrazi, Ketua YLBH Cakra.

Dalam konferensi pers tersebut Megawati dan pihak keluarga juga membantah tudingan adiknya berselingkuh, karena sejauh ini pihak keluarga sering menerima laporan dari pelaku tanpa ada bukti bahwa istrinya selingkuh, hanya karena cemburu buta pelaku sanggup membunuh ibu dari anak-anaknya secara keji.

BNN Dan Pemko Lhokseumawe Luncurkan Jargon Tolak Narkoba Dan Qanun Gampong Anti Narkoba

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe bersama dengan Pemko Lhokseumawe melakukan Launching Jargon Tolak Narkoba dan juga Qanun Pencegahan dan Pemberantasan...

Panwaslih Pilkada Kota Lhokseumawe Mulai Rekrut Calon Anggota Panwaslihcam

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Panwaslih Kota Lhokseumawe telah membuka rekrutmen Panwaslih Tingkat Kecamatan atau Panwaslihcam, tahapan dimulai pada tanggal 24 - 26 Juli 2024...

KIP Lhokseumawe Pantau Langsung Coklit Di Setiap Kecamatan Pastikan Pilkada Sesuai Jadwal

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe awasi ketat proses Pencocokan dan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau...

Sambut Dan Meriahkan MTQ Ke-37 Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe Gelar Pawai Ta’aruf

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Meriahkan dan sambut Musabaqah Tilawatil Qur’an ke 37 muspika Kecamatan Muara Satu gelar pawai ta'aruf keliling gampong melalui jalan-jalan kecamatan...

POPULERnew
Berita terpopuler