Aceh Tenggara – Pujatvaceh.com- Polisi telah menahan dan menetapkan SA yang saat ini menjabat sebagai kepala Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara sebagai tersangka dugaan tindakan asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban terkait adanya tindak asusila terhadap anak mereka yang merupakan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara yang menjadi korban pelecehan asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Sebelumnya pihak polisi Polres Aceh Tenggara telah memeriksa lima orang saksi, termasuk juga memeriksa seorang santriwati yang menjadi korban dan mengaku telah di cabuli pelaku di sebuah kamar dalam rumah pelaku di Desa Rema Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.
Aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku dari bulan Agustus tahun 2021 hingga 19 Januari tahun 2022 sebanyak lima kali , namun pihak kepolisian masih mendalami kasus dugaan pencabulan oleh Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara ini dengan memeriksa beberapa saksi lainnya,
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, mengatakan motif pelaku melakukan pencabulan adalah karena kebutuhan biologis tersangka yang berstatus duda, akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 34 Juncto pasal 50 dan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 100 kali cambukan.
“Pekerbangangan kasus pecabulan ini masih dalam proses penyelidikan lanjut dan ada sekitar 5 orang saksi yang kita mintai keterangan. Rencananya kita akan melakukan olah TKP dan juga melakukan penyitaan terhadap beberapa alat yang digunakan pada saat kejadian tersebu ,”Jelas AKBP Bramanti Agus Suyono.