Banda Aceh – Pujatvaceh.com Dirresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Bea Cukai Aceh, Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram jenis sabu, pil ekstasi dan pil happy five dari pesisir pantai Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (20,01) lalu.
Penyelundupan narkotika jaringan Internasional Indonesia-Malaysia ini di ketahui setelah adanya laporan dari masyarakat, melalui jalur laut selat malaka yang akan masuk ke Aceh, kemudian timsus bersama Tim Bea Cukai melakukan patroli penyisiran di laut perairan Aceh-Selat Malaka, dan menemukan satu unit kapal motor putra pesisir yang saat itu berada di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Dari dalam KM Putra Pesisir itu di temukan sejumlah barang bukti berupa tujuh karung yang berisikan 150 bungkus teh cina yang di duga narkotika jenis sabu, tiga tas yang diduga berisikan 35 bungkus pil ekstasi dan h5 (happy five), serta tiga awak kapal.
Dari hasil pengembangan, di temukan lagi jaringan-jaringan yang bekerja dalam penyelundupan barang haram tersebut, sehingga polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka di lokasi yang berbeda dengan berbagai peran.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 150 kg yang terbungkus dengan teh cina serta 6 tersangka yang berhasil kita amankan dengan ini sial UH, MK, MC, DK, RK dan IS,” Jelas, Irjen Pol Ahmad Haydar, Kapolda Aceh.
Selain mengamankan 6 orang tersangka dan barang bukti narkotika, turut juga di amankan satu unit KM Putra Pesisir GT 15, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.
Kini ke -6 tersangka akan di jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati.