KLB Moeldoko Kalah Telak 0-4 dari Kubu AHY

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

 

Jakarta, Puja TV Aceh: Pada hari Senin (17/5), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan, “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.”

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

*Melawan Propaganda Post Truth Politics*

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita.”

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.*

Via*
Newspaper Theme

AHY Ingatkan agar Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019,Jangan Terulang Lagi

AHY Ingatkan agar Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019,Jangan Terulang Lagi Jakarta - Pujatvaceh.com : Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, berharap KPU...

Partai SIRA Buka Peluang Tokoh Aceh jadi Balon Legislatif 2024

Partai SIRA Buka Peluang Tokoh Aceh jadi Balon Legislatif 2024. Banda Aceh: Pujatvaceh.com: Partai SIRA secara resmi mulai membuka peluang bagi seluruh tokoh masyarakat Aceh,...

Wawancara dengan Gure Raman dan Asnawi Ali terkait Penembakan Dantim BAIS di Pidie.

Wawancara dengan Gure Raman dan Asnawi Ali terkait Penembakan Dantim BAIS di Pidie. Banda Aceh - Pujatvaceh.com : Pengadilan Negeri Sigli pada selasa 26 juli...

Putra Abu Mudi dan Alm.Abuya Muhibuddin Waly Masuk Pengurus Inti Demokrat Aceh

Putra Abu Mudi dan Alm.Abuya Muhibuddin Waly Masuk Pengurus Inti Demokrat Aceh. Banda Aceh - Sabtu, 25/12/2021, Pasca ditetapkan sebagai Ketua DPD Aceh, Muslim, terus...

POPULERnew
Berita terpopuler