Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sejumlah warga yang merupakan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh Utara dan Bireuen dilatih untuk menjadi jurnalisme warga yang handal agar dapat menyuarakan hak dan kebutuhan para korban dan keluarga korban dalam sebuah bentuk tulisan.

Pelatihan yang digelar selama dua hari di dua lokasi berbeda ini, melibatkan keluarga maupun korban langsung pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh pada waktu silam.

Disini para peserta mendapatkan langsung materi baik dalam bentuk tulisan maupun teknik pengambilan gambar di lapangan dari pemateri yang berprofesi sebagai jurnalis lapangan salah satu TV lokal di Aceh, Lala Nurmala dari media televisi Puja TV Aceh.

Dalam pemaparan materinya, Lala menyampaikan materi tentang pemahaman jurnalis dan hal apa saja yang harus dihindari dalam pembuatan satu produk berita.

Direktur Koalisi NGO Ham Aceh, Khairil mengatakan pentingnya pelatih tersebut agar korban pelanggaran ham masa lalu mampu menceritakan kejadian apa saja yang dialami dan apa saja yang telah mereka dapatkan saat ini dari pemerintah.

“Dengan pelatihan ini korban dan keluarga korban sendiri bisa menyuarakan secara langsung, karena harapan dalam kita memberikan training ini bisa mengkampanyekan kebutuhan korban terkait dengan pemulihan seperti apa sehingga kita tidak beramsumsi terkait pemulihan korban yang selama ini diberikan pemerintah seperti apa” ucap Khairil, Direktur Koalisi NGO Ham Aceh.

Sementara itu, Husna salah seorang pendamping korban di kawasan Aceh Utara mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wadah bagi para korban maupun keluarga korban, untuk bisa menulis hal hal apa saja yang dirasakan para korban paska perdamaian.

“Menurut saya ini sangat bagus, dan mereka kan menjadi penyatu ini pengikat sampai kedepan maunya seperti apa untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang dialami” kata Husna, Pendamping Korban Pelanggaran HAM.

Besar harapan setelah pelatihan jurnalime warga tersebut, akan lahir karya karya terbaik yang ditulis oleh para korban langsung, agar dapat dinikmati dan diketahui oleh public.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini