Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Izil Azhar atau Ayah Merin buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 174 sekitar pukul 15.40 Rabu 25 Januari lalu. Tiba di gedung merah putih, Ayah Merin langsung di hadapkan dengan konferensi pers yang digelar di gedung KPK RI di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023 malam.

Pada konferensi pers itu, KPK membeberkan kemana saja aliran dana pada kasus gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang itu bermuara, hingga melibatkan Ayah Merin sebagai terduga pelaku tindakan korupsi. Proyek pembangunan infrastruktur yang dananya bersumber dari APBN tahun 2006-2011, pada saat itu Aceh di pimpinan oleh IY sebagai Gubernur Aceh terpilih.

KPK juga menyebutkan, Gubernur Aceh IY diduga menerima uang gratifikasi dimaksud yang diserahkan melalui tersangka Ayah Merin,  yang dilakukan secara bertahap dengan jumlah nominal bervariasi dari tahun 2008-2011, hingga total berjumlah 32,4 Miliar Rupiah.

“Sekitar tahun 2007 sampai dengan 2012 IY selaku Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam menerima uang yang berjumlah sekitar 32 Miliar 454 Juta 500 Rupiah. Kemudian melalui tersangka ini dana diterima dan diberikan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang pada saat itu dijabat oleh IY. Dana yang diterima sebanyak itu diberikan secara bertahap, uang ini berasal dari seperti saya katakan tadi, proyek yang dananya bersumber dari APBN.” tutur Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.

Lembaga Anti Korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap dengan ditangkapnya DPO tersebut, KPK mampu mengungkap kasus-kasus korupsi di Aceh.

“Kasus ini harus dibuka secara transparan, terbuka. Karena ini menyangkut soal akuntabilitas terutama bagi rakyat Aceh sendiri ingin mengetahui terhadap perkembangan tersebut, sehingga ini sudah menjadi atensi publik kasus DPO tersebut, dan proses pengungkapan aliran dana kita meyakini bahwa ini ada apengembangan kasus tersebut setelah ditangkapnya DPO, kita berharap bahwa KPK juga melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.” ucap Alfian, Koordinator MaTA.

Izil Azhar atau Ayah Merin selanjutnya akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan KPK akan menahan Izil Azhar selama 20 hari kedepan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini