Kuasa hukum RS Arun : PJ walikota dan Penegak Hukum jangan zalimi orang yang beri keuntungan 24,8 M untuk Lhokseumawe.

Sumber Photo: hukumonline.com
Lhokseumawe -Pujatvaceh.com: Kringg ….. Kring … bergetar ponselku pada pukul 17.17 wib , Sabtu sore 29 April 2023 menunjukkan sebuah panggilan masuk, ternyata T Nasrullah salah seorang pengacara kondang putra Aceh yang saat ini berkiprah di ibukota Jakarta. Segera kuangkat telpon yang sudah lama ku tunggu itu, setelah beberapa jam lalu menghubungi nya melalui WhatsApp untuk konfirmasi terkait kasus dugaan korupsi di RS Arun yang cukup mengheboh publik Aceh.
T Nasrullah saat ini dipercaya oleh direktur PT Rumah sakit Arun menjadi kuasa hukum nya atas dugaan sejumlah penyelewengan keuangan Negara dan kerugian negara yang dialamatkan ke Hariadi.
Pucuk dicinta ulam tiba, ini momen yang selama ini ditunggu, agar pemberitaan bisa berimbang dan publik mendapatkan informasi dari kedua belah pihak, betapa tidak ? selama ini Hariadi memilih bungkam selaku pimpinan PT RS Arun, Padahal serangan hukum bertubi-tubi terus meluncur ke dirinya tanpa ada kata bantahan ataupun membenarkan.
Dari seberang sana terdengar sapaan “Mohon maaf bang , baru sekarang sempat membalas telpon Abang, dan saya akan menceritakan dari awal supaya publik mendapatkan informasi yang sesuai fakta dan dokumen otentik yang ada ” kata T Nasrullah yang mengaku berada di pedalaman Lamno kabupaten Aceh Barat.
Mulailah T Nasrullah bercerita bahwa Aset Rumah sakit Arun itu sebenarnya milik kementerian keuangan yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN pasca hengkang nya PT Arun sebagai perusahaan pengolah LNG di kota Lhokseumawe.
Kemudian Walikota Lhokseumawe saat itu dijabat oleh Suadi Yahya meminta agar pemerintah pusat memberikan hak pengelolaan aset rumah sakit tersebut kepada Pemko Lhokseumawe agar Lhokseumawe punya Rumah sakit sendiri untuk melayani publik.
Akhirnya izin untuk pemko Lhokseumawe dikeluarkan oleh kementerian keuangan dengan kewenangan hanya sebatas” izin pengelolaan” kata T Nasrullah.
Berdasarkan izin tersebut walikota Lhokseumawe Suadi Yahya memanggil beberapa pejabat terkait untuk mencari siapa sosok yang pantas akan mengelola RS tersebut, tapi semua pejabat menolak dan tidak sanggup dengan alasan tidak punya dana awal untuk menggaji karyawan dan tenaga medis yang selama ini telah bekerja.
Akhirnya disepakati di kelola oleh PT. Pembangunan Lhokseumawe yang merupakan perusahaan daerah milik Pemko Lhokseumawe.
Seiring berjalannya waktu PTPL mulai kewalahan karena tidak ada dana untuk mensupport operasional Rumah sakit tersebut , sehingga harus dicari jalan keluar maka dibentuklah PT. RS Arun sebagai cikal bakal Anak perusahaan yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Pemko Lhokseumawe , dan disepakati Hariadi menjadi Direktur pada saat itu.
Seiring berjalannya waktu sebagai direktur Hariadi harus berjibaku dengan segala kondisi dan keterbatasan yang ada untuk memajukan rumah sakit tersebut, dengan berbagai cara termasuk harus mengeluarkan dana pribadi agar rumah sakit yang pernah dilebelkan sebagai sarana kesehatan “para elit” dimasa jayanya PT Arun tetap bergerak bisa melayani warga.
Sementara itu Pemko Lhokseumawe melalui PTPL juga tidak kunjung mengucurkan dana talangan sebagai pemegang mayoritas saham untuk menunjang aktivitas RS Arun tersebut. Jadi selama ini murni operasional ditangani oleh Hariyadi agar Rumah Sakit tetap berjalan dan setiap pengeluaran dan pemasukan dana semuanya tercatat, papar T Nasrullah.
PT RS Arun yang diharapkan menjadi anak perusahaan belum mendapatkan legalitas, sehingga pemko Lhokseumawe meminta pendapat hukum dari pengadilan negeri Lhokseumawe, dan akhirnya digelar rapat umum pemegang saham , berdasarkan hasil RUPS tersebut dihadapan Notaris dibuatlah kesepakatan bahwa mayoritas saham dialihkan ke Hariadi yang selama ini sudah mengelola rumah sakit hingga berkembang dan semakin adanya peningkatan dalam melayani kesehatan masyarakat kota Lhokseumawe dan sekitarnya, ungkapnya.
Disamping itu ada perjanjian bahwa PT RS Arun diwajibkan memberikan keuntungan kepada pemko Lhokseumawe sebesar tiga ratus juta rupiah perbulan nya, dan Hariyadi tetap memenuhi kewajibannya menyetor uang tersebut ke Pemko Lhokseumawe sebagai kewajibannya. Sehingga sejak tahun 2016 sampai tahun 2022 sudah dibayarkan sebesar 24,8 Miliar Rupiah untuk pemko Lhokseumawe, dan semuanya tercatat jelas, kata Nasrullah.
Selanjutnya ” jika kita lihat dari awal hingga tahun 2022 dimana letaknya keuangan Negara dirugikan? Sepeserpun Pemko Lhokseumawe tidak pernah mengeluarkan uang baik dari APBD maupun dari APBN untuk operasional Rumah sakit tersebut, malah pemko Lhokseumawe mendapatkan imbalan keuntungan hampir 25 miliar” Papar Nasrullah.
Selama ini saya tidak pernah marah dalam menangani berbagai kasus, maupun termasuk saat tampil di televisi nasional , saya mengeluarkan pendapat hukum secara gamblang, tapi dalam kasus ini saya marah sebab orang yang sudah memajukan rumah sakit malah menggunakan uang pribadinya dengan dedikasi tinggi malah mau di zalimi oleh kekuasaan.
Tolong di tulis kata Nasrullah berungkali kepada PUJA TV ” Wahai PJ walikota Lhokseumawe Imran dan penegak Hukum, Allah tidak tidur atas apa yang kalian lakukan kepada rakyat, jangan zalimi orang yang telah berbuat baik ” ungkapnya dengan nada geram dengan mengutip beberapa bahasa Aceh yang tidak mungkin Puja TV tulis disini.
Seharusnya PJ walikota Lhokseumawe Imran memanggil Hariadi terlebih dahulu untuk menanyakan bagaimana kedudukan dari rumah sakit ini dari awal hingga kini , agar bisa dicarikan solusi yang tepat.
Kemudian Daripada itu, ” sewajarnya harus ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terlebih dahulu untuk menentukan kerugian negara di dalam kasus ini , bukan selevel inspektorat kota Lhokseumawe yang lakukan audit” ungkapnya dengan nada tinggi.
Setelah beberapa saat Nasrullah melanjutkan ” Saya Sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, saya yakin Kajari Lhokseumawe yang baru ini Pak Lalu Syaifuddin orang baik, dan berintegritas, saya berharap lembaga penegak hukum kejaksaan negeri Lhokseumawe akan lebih baik kedepannya dan profesional dibawah pimpinan beliau, kata Nasrullah penuh Harap dengan nada suara mulai rendah.
Sejurus kemudian Nasrullah mulai meninggi lagi suaranya ” saya minta waktu seminggu untuk kembali ke Jakarta dan mempersiapkan semua dokumen yang ada, dan akan saya beberkan dan bongkar semua fakta dalam konferensi pers nanti yang insha Allah akan digelar di kota Lhokseumawe, biar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi di Rumah Sakit itu ” katanya
Ditambahkan ” jikapun pemerintah kota Lhokseumawe tidak bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah mendedikasikan dirinya untuk pelayanan kesehatan warga kota Lhokseumawe, minimal jangan lah di zalimi seperti ini seolah-olah klien saya melakukan korupsi dengan berbagai opini di media” kembali Nasrullah mengutip beberapa bahasa Aceh untuk mendiskripsikan kekecewaan dirinya .
Satu lagi perlu dicatat , jika ditanya kenapa belum menyetor dana kepemilikan saham untuk PT RS Arun oleh Hariadi , bayar dulu utang yang selama ini telah dikeluarkan oleh Hariadi untuk operasional Rumah sakit sejak awal, dan hasil pembayaran utang tersebut akan di konfersikan menjadi saham. Katanya sambil tertawa ringan.
“Bang Deni , sampaikan salam saya kepada seluruh jurnalis yang ada di kota Lhokseumawe, Insha Allah kita akan bertemu Minggu depan di Lhokseumawe” pungkasnya sambil meminta maaf jika ada kata-katanya yang kurang pantas saat sesi wawancara konfirmasi melalui telepon tadi.
Berdasarkan penelusuran Pujatvaceh.com dana yang masuk ke Kas daerah Pemko Lhokseumawe sebagai sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil pengelolaan RS Arun sejak 2017 sampai 2021 kurang dari Rp 5 M . Sementara untuk tahun 2022 tidak terdeteksi penerimaan dari RS Arun.
Tentunya publik pantas mempertanyakan, kemana yang puluhan miliar lainnya tidak masuk ke kas daerah hasil setoran dari PT RS Arun, siapa yang menikmati dan kemana saja aliran dana itu digunakan?
Semoga saja dalam konferensi pers nanti yang akan digelar dapat diungkapkan sehingga didapatkan Titik terang dari kasus ini.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya bahwa pihak kejaksaan telah menemukan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp30 miliar dalam pengelolaan Rumah Sakit PT Arun ,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H. dan saat ini menunggu hasil audit BPK perwakilan Aceh dalam siaran persnya, selain itu pihak kejaksaan juga meminta pihak perbankan terkait untuk memblokir rekening Hariadi. **.