Lagi, Pemerintah Aceh perpanjang status tanggap darurat bencana

Banda Aceh – Pujatv.com : Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari. Penetapan masa tanggap darurat tersebut terhitung sejak tanggal 23 hingga 29 Januari 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Mualem dalam rapat perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh secara virtual melalui Zoom, yang berlangsung di ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh.
Dalam keputusannya, Mualem menyampaikan bahwa perpanjangan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, serta surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.
Perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana dan sebaran korban terdampak. Selain itu, terdapat laporan dari Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Utara, dan Bupati Pidie Jaya yang menyatakan bahwa penanganan bencana masih belum tuntas.

Mualem menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat ini dilakukan untuk memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk menjangkau gampong-gampong terdampak yang sulit diakses.
Mualem juga mengajak seluruh SKPA, pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, relawan, dunia usaha, serta masyarakat untuk terus bekerja bersama mempercepat pemulihan Aceh, agar sekolah, permukiman, fasilitas publik, serta perekonomian warga dapat segera pulih dan aktivitas masyarakat kembali normal.

Dalam arahannya, Gubernur Mualem memberikan perhatian khusus kepada masyarakat di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Ia mengungkapkan bahwa wilayah tersebut sangat mendesak membutuhkan pembangunan sedikitnya delapan jembatan darurat.
Sejalan dengan penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh atau SKPA serta pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan langkah-langkah strategis di lapangan. Fokus utama diarahkan pada koordinasi intensif dengan Satgas Pemulihan Bencana Kementerian, serta penuntasan pembersihan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, hingga lahan pertanian warga yang terdampak.
Gubernur juga menekankan pentingnya percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolir dan prioritas pencarian korban yang masih hilang, dengan target penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana atau R3P paling lambat pada 2 Februari 2026.





