Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Sebanyak 2 kapal nelayan yang menggunakan Pukat Trawl (Pukat Harimau) diamankan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal)  Lhokseumawe di perairan Peurelak, Aceh Timur.

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Angkatan Laut Bireuen saat melakukan patroli rutin dan mendeteksi adanya 2 kapal ikan melalui kontak radar  di kawasan Pesisir Peurelak yaitu KM Ocean King I dan KM Mubarakah milik M-U warga asal Aceh Timur di sekitar 2,5 mil dari pesisir pantai.

Jika dilihat dari surat kelayakan, kapal tersebut bertonase 6 GT namun secara fisik lebih dari 20 GT. Selain itu,kapal tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah.

Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah menyampaikan, saat dilakukan penangkapan kedua kapal itu masih beroperasi dengan menarik pemutar mesin jaring pukat yang mengakibatkan terumbu karang ikut terangkat.  Petugas juga menemukan lebih 1,1 ton ikan campuran dari kedua kapal itu.

Kini kedua kapal berserta 9 ABK dan pemilik kapal telah diamankan di Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pertama karena menggunakan alat tangkap ilegal yaitu pukat trawl, kedua kapal itu bukan 6GT atau 7 GT seperti didalam surat yang tertulis. Namun itu adalah kapal dengan panjang lebih dari 15 meter artinya lebih dari 20 GT. Selain itu dia melakukan penangkapan ilegal yang akan merusak ekosistem di 2 setengah mil daerah pesisir yang dekat dengan wilayah tempat penangkapan ikan nelayan kecil,” ungkap Kolonel Marinir Dian.

Penggunaan Pukat Trawl (Pukat Harimau) ini dinilai dapat merusak ekosistem laut, hingga berdampak pada hasil tangkapan nelayan kecil yang mencari tangkapan di wilayah pesisir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini