Aceh Tenggara – Pujatvaceh.Com – Seorang kakek berinisial S-M (54) asal Kabupaten Karo Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan penegak hukum karena tega memperkosa cucu dari kakaknya sendiri yang masih berusia (17).

Tindakan tersebut dilakukan sang kakek kepada cucu kakaknya itu dengan modus menjemput korban dari rumahnya yang berada di Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara untuk menginap dan menemani neneknya di rumah yang berada di Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan iming-iming akan memberi uang kepada korban setelah pulang nanti.

Tenyata pelaku S-M tidak membawa korban ke rumahnya, justru pelaku membawa korban menuju ke lokasi salah satu Villa di Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara dan mengajak korban untuk masuk ke dalam sebuah kamar. Kemudian pelaku pun melakukan tindakan tidak senonoh itu kepada cucu kakaknya tersebut pada (30/01/22) lalu.

Korban yang berhasil pulang ke rumahnya lalu melaporkan perbuatan sang kakek kepada pihak keluarganya, dan pihak keluarganya langsung melaporkan ke Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, mengatakan sebelumnya pihak keluarga korban telah melapor ke Polres Aceh Tenggara tentang kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kakek kepada cucu kakaknya sendiri pada Sabtu (5/2/22) dan pihak Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dan menahan pelaku pada Kamis (10/22), serta saat ini polisi masih mendalami motif pelaku.

“Untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek pada cucunya yang terjadi pada (30/1/22) namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada 5/2/22, lalu anggota kami langsung bertindak cepat untuk mengamankan pelaku,” ujar AKBP Bramanti Agus Suyono.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 50 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 150 kali cambukan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini