Langgar Aturan, Belasan Kios Ditertibkan SATPOL PP

Langsa – Pujatv.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa menertibkan belasan kios milik pedagang yang berdiri di badan jalan dan trotoar. Penertiban dilakukan karena keberadaan kios tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Penertiban berlangsung secara bertahap di sejumlah titik di wilayah Kota Langsa. Kios-kios yang berdiri di badan jalan dan trotoar menyebabkan arus lalu lintas terganggu, jalan menjadi sempit, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP melakukan pembongkaran kios dan mengamankan sejumlah barang dagangan yang digunakan untuk berjualan di lokasi terlarang. Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pedagang diberikan peringatan oleh petugas.
Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Satpol PP juga akan terus melakukan pemantauan secara rutin untuk mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Ia mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan menempati lokasi berjualan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat di Kota Langsa.





