Keterangan Gambar: Salah satu warung kopi di kabupaten Bireun disegel oleh satgas covid 19 bersama pihak kepolisian polres Bireun pada saat melakukan pengecekan penerapan prokes.

Bireun- PUJATVACEH- Salah satu warung kopi di kabupaten Bireun disegel oleh satgas covid 19 bersama pihak kepolisian polres Bireun pada saat melakukan pengecekan penerapan prokes.

Tim satgas covid-19 melakukan penyegelan salah satu warung kopi yang melanggar aturan prokes. Tindakan ini dilakukan dikarenakan warung kopi tersebut tidak mematuhi aturan prokes dan himbauan terkait penutupan warung kopi pada pukul 24.00 WIB.

Satgas covid-19 bersama anggota personil Satreskrim Polres Bireun melakukan pengecekan penerapan prokes di warung-warung kopi dan kafe pada pada pukul 23:00 WIB sampai pukul 02:30 WIB di sejumlah ruas jalan di kota Bireun.

Selama kegiatan penerapan penutupan warung kopi di atas pukul 24 :00 WIB, telah ditemukan satu warung kopi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan jadwal jam buka sudah melebihi waktu yang ditentukan. Petugas langsung menyegel warkop Bireun Partee yang lokasinya berada di jalan Bireun- Takengon .

“Setelah dilakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap warung tersebut, kemudian tindakan selanjutnya pihak kami akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola warung kopi”, Kata Akp Fadilla, Kasat Reskrim Polres Bireun.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments