Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Diduga melanggar kesepakatan dan standar operasional prosedur, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat menggelar rapat dengar pendapat, dengan pihak PT Agrabudi Jasa Bersama dan pemerintah, di ruang rapat komisi DPRK setempat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dilakukan atas laporan warga, terkait hauling atau angkutan batubara milik PT AJB yang dilakukan oleh vendor PT pada semesta utama ke PLTU 3 dan 4 Nagan Raya banyak yang tercecer di sepanjang jalan yang di lintasi truk.

Sealin itu, aktivitas hauling tersebut juga dinilai melanggar SOP, karena muatan batubara melebihi tonase yang seharusnya 8 ton, namun pihak PT PSU mengangkut mencapai 12 ton per truk, tanpa ditutupi dengan terpal yang memadai,

Tidak hanya itu, hasil peninjauan ke lapangan anggota DPRK dengan Dinas PUPR, terdapat 78 titik jalan rusak akibat hauling batubara di Kecamatan Kaway 16.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli mengatakan, saat ini izin penggunaan jalan daerah sudah berakhir pada Desember 2023, pihaknya tidak akan menyetujui perpanjangan, apabila PT AJB belum memenuhi tanggungjawabnya, seperti mempekerjakan warga lokal, mengaspal jalan rusak, merealisasikan dana CSR serta garansi bank atas jaminan kontruksi.

“Ini tonasenya sudah melebihi dari SOP yang sudah ditentukan, kalau jalan kabupaten itu harus 8 ton ini ternyata yang dijalankan oleh AJB tadi selama ini menyalahi aturan yang sudah ditentukan dalam MoU” kata Ramli, SE, Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini