Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengamankan lima orang tersangka eksploitasi anak di bawah umur, mulai dari mucikari, penyedia tempat dan tiga pria hidung belang di Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers nya pada Rabu 19 Juli 2023 menjelaskan, praktik eksploitasi anak di bawah umur sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Dari kelima tersangka yang diamankan masing – masing berinisial R-L sebagai mucikari, I-K selaku penyedia tempat kemudian A-N, F-R dan M-Z sebagai penikmat jasa korban berinisial N-S (17).

Mirisnya, selama ini ibu korban (S-F) yang hanya mengetahui anaknya bekerja di sebuah cafee, pada saat diketahui dan merasa dibohongi anaknya, ibu korban lansung melaporkan ke Polres Aceh Utara.

AKP Agus menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap para tersangka dapat disimpulkan bahwa setiap persetubuhan korban di berikan uang sebanyak 200 hingga 600 ribu, sementara korban menyetor uang kepada penyedia tempat sebesar 50 ribu per pelanggan.

“Jadi tempat kejadian ini ada di Terminal Lhoksukon, kejadiannya sejak bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023, dengan pelapornya ini adalah ibu dari korban tersebut sebut aja inisialnya Bunga umurnya masih 17 tahun masih dibawah umur. Jadi untuk kronologis kejadiannya dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa  pada tanggal 5 Juli 2023, NS si Bunga ini selaku korban, memberitahukan kepada SF selaku ibu kandung, bahwasanya tersangka RL telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan kepada para tersangka. Jadi dari hasil penyelidikan didapatkan kesimpulan bahwasanya setiap korban melakukan persetubuhan ini diberikan uang mulai dari 200 ribu hingga 600 ribu. Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming-imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh para tersangka” kata AKP Agus Riwayanto Diputra, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Selain itu, delapan pelaku lainnya yang telah menggunakan jasa korban saat ini tidak lagi menetap di Aceh Utara dan akan terus dilakukan pengejaran. Akibat perbuatanya para tersangka terancam hukuman 100 sampai dengan 200 bulan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini