Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, akhirnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, sumber dana APBN tahun 2012-2017.
Usai diperiksa di Kantor Kejari Aceh Utara pada Selasa 1 November 2022, kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon.
Dalam siaran persnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyebutkan lima tersangka tersebut berinisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48) dan RF (57) sebagai kontraktor pelaksana, P (57) sebagai konsultan pengawas, dan terakhir N (53) selaku pejabat pembuat komitmen.
Kelima tersangka tersebut disangkakan telah melanggar pasal 2, JO pasal 18 ayat (1) huruf A dan huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, JO pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.