Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pria Berinisial F, Warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, selasa siang.
F ditangkap aparat kepolisian karena melakukan penipuan dan penggelapan, dengan modus memberikan keuntungan hingga miliaran rupiah untuk korbanya E-L, ibu rumah tangga asal lancang garam, kecamatan banda sakti, Kota Lhokseumawe, dalam bisnis investasi kelapa sawit.
Kapolres Lhokseumawe, Akbp Henki Ismanto mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara bertemu, dan mengajak korban bisnis jual beli kelapa sawit dari masyarakat, untuk dijual ke salah satu perusahaan di Tanjung Morawa, Sumatera Utara, dan menjanjikan keuntungan miliaran rupiah untuk korban.
Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan pelaku, korban langsung menyetujui dan memberikan modal pertama untuk pelaku. Selanjutnya, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya via telepon, hingga terjadi transfer dana hingga 47 kali dengan nominal dua juta rupiah hingga 150 juta rupiah.
Untuk kembali meyakinkan korban, pelaku menggunakan tujuh sim card berbeda dengan mengaku dari perusaahan kelapa sawit, agar korban terus mentransfer uang kepada pelaku. Kasus ini terungkap dari laporan anak korban yang menyadari kasus tersebut, dan menemukan bahwa tidak ada perusahaan yang dimaksud alias fiktif.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 47 lembar bukti transfer, 295 print out rekening bank pelaku, dua unit kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor dan berbagai peralatan rumah tangga yang dibeli pelaku dari hasil penipuan.
“Dengan modus investasi kelapa sawit. Korban mengalami kerugian sebesar 2,7 Miliar, modusnya dengan iming-iming dengan menghasilkan modal dan setelah berhasil akan mendapatkan 10 persen keuntungan yang akan didapatkan oleh korban. Namun selama dua tahun berjalan semuanya itu fiktif tidak ada. Pelaku melakukan hal tersebut dengan 10 kali Gonta ganti nomor telepon, pelaku namanya berubah untuk menyakinkan pelaku bahwa benar dari satu perusahaan faktanya tidak ada” Ujar Akbp Henki Ismanto, Kapolres Lhokseumawe.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan, serta terancam hukuman empat tahun penjara.