Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Terkait pemutusan meteran listrik milik pompanisasi aliran air warga ke sawah di Desa Leubok Tuwe Kecamatan Jungka Gajah Kabupaten Aceh Utara oleh pihak PLN dan menetapkan denda sebesar 125 juta rupiah pada beberapa waktu lalu, sehingga membuat masyarakat tani di lima desa dalam kecamatan tersebut mengeluh tidak bisa mengaliri sawah mereka dengan mesin pompa karena terkendala aliran listrik.

Menanggapi perihal tersebut, Manager Pelayan ULP Lhoksukon Yandri Doni menjelaskan, pihak PLN mengakui atas pencabutan meteran tersebut, sebelumnya sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik prabayar antara PT PLN Persero dengan pelanggan pompanisasi Leubok Tuwe, kemudian pihaknya menemukan adanya pelanggaran atau gangguan kelainan pada pemakaian listrik tidak terukur secara penuh, akibat peralatan pengukur tidak berjalan normal, pihak PLN tidak menyalahkan warga atau pelanggan pompanisasi tersebut, melaikan hal itu diduga dilakukan oleh PT Rudy Jaya saat mengunakan fasilitas dari masyarakat tersebut.

Sehingga akibat dari pemakaian tidak terukur atau pemakaian secara ilegal tersebut, PLN menetapkan denda dan mencabut meteran listrik sementara sampai adanya tanggung jawab serta pelunasan terhadap denda tersebut.

“Untuk informasi pemotongan meter pompanisasi desa Leubok Tuwe itu bukan disebabkan karena tunggakan, karena disitu sudah meter prabayar, jadi tim kami Pemeriksaan Tenaga Listrik itu melihat disitu ada indikasi penyalahgunaan tenaga listrik, makanya kita tertibkan dan kita ambil barang buktinya berupa KWH meter dan kabel dan disitu pasti ada ya namanya penyalahgunaan, jadi kepada masyarakat kami mohon maaf juga itu kamu sudah berurusan juga dengan perusahaan PT Rudy Jaya yang melakukan pengembangan di Krueng Pasee tersebut dan sampai saat ini belum ada titik temu, mudah-mudahan ada solusi dari warga yang melapokan langsung ke PT Rudy Jaya, karena kalau ke PT Rudy kami sudah janjian dan beliau tidak menepati janji tersebut” tutur Yandri Doni, Manager ULP PLN Lhoksukon.

Sebelumnya, Yusriadi selaku Geuchik Gampong Teugoh Kuta Batei yang mewakili seluruh masyarakat tani di lima desa mengatakan, arus listrik untuk kebutuhan masyarakat tani di gampong Leubok Tuwe telah diputuskan oleh pihak PLN karena adanya penyalahgunaan listrik secara tidak resmi, dengan mencangkok langsung dari meteran pompanisasi yang digunakan petani oleh kontraktor proyek bendung Krueng Pasee selama 7 bulan, akibatnya masyarakat yang menjadi korban dan harus membayar denda hingga 125 juta rupiah.

“Jadi terkendala kami dengan tidak adanya lagi mesin listrik, ini mesin listrik kami dulunya sudah bertahun-tahun tidak ada longgakan dengan pihak PLN, namun setelah dilakukannya perbaikan irigasi Krueng Pasee yang di pegang oleh PT Rudy Jaya dia memakai listrik kami, rupanya dia tidak membayar entah bagaimana sampai tunggakannya 125 Juta, makanya pihak PLN sudah memutuskan listrik kami. Jadi mohon kiranya kepada pihak yang bersangkutan dinas apa saja yang terkait dengan PLN kami ini masyarakat yang minta terutama di 5 desa mohon diperbaiki kembali, dipasang kembali listrik kami supaya kita bisa melakukan penambahan pompanisasi supaya bisa mengaliri sawah yang ada di 5 desa” kata Yuriadi, Geuchik Teugoh Kuta Batei.

Pihaknya berharap, adanya tanggung jawab dari PT Rudy Jaya sebagai pelaku penyalahgunaan listrik secara tidak terukur yang imbasnya dapat merugikan sejumlah masyarakat tani di kawasan proyek pembangunan bendung tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini