Jakarta  – Pujatvaceh.com –  Bareskrim Polri masih terus menyidik kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.

Seperti yang dilansir Serambinews.com, Dalam hal ini, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka dengan total mencapai Rp2 triliun.

“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung, Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain. Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka. Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)” kata Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Hanya saja, Whisnu belum merinci apa saja aset baru yang telah dilakukan penyitaan itu. Ia hanya menyebut, penelusuran masih terus dilakukan.

Untuk informasi, Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Kelima tersangka baru tersebut diketahui berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES. Sehingga, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 13 orang.

Meski begitu, Whisnu belum membeberkan lebih rinci terkait peran lima tersangka baru tersebut dalam kasus ini. Whisnu melanjutkan, dari belasan tersangka itu, dua orang berinisial AA dan LSH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Whisnu juga menjelaskan, dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN).

Para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH yang terus diburu.  Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalaam kasus robot trading Net89.

Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan terakhir berinisial DI.

Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments