Lulus P3K di Aceh Utara, malah bawa 1.055 Gram Sabu akhirnya “diramah” polisi dari polres Lhokseumawe.

Lhokseumawe – Pujatv.com : KA (46), seharusnya bisa menikmati hasil perjuangan nya selama ini untuk menjadi ASN di kabupaten Aceh Utara, karena dirinya baru saja diumumkan lulus P3K. Tapi apa daya akibat terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu bersama MY (45) seorang warga Blang Mangat yang seharianya berprofesi sebagai supir, akhirnya mereka harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mimpi tersangka KA menjadi salah seorang abdi negara pupus.
Kedua pelaku rencananya akan menyebarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lhokseumawe , tapi sudah tercium terlebih dahulu oleh tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berkat laporan dari masyarakat , akhirnya dilakukan penggrebekan.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.055 gram bruto dan menangkap dua tersangka tersebut di Dusun Meurandeh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada Minggu (5/1/2025) pukul 15.20 WIB.
Kepada awak media, kamis (9/1/2025) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, Dua pria yang diamankan adalah MY (45), seorang sopir warga Blang Mangat, serta KA (46), seorang PNS yang tinggal di lokasi penangkapan di Desa Meunasah Mee.
Selain paket sabu dalam plastik pink bertuliskan “TOP ONE,”, sebut Kasat Narkoba, polisi juga berhasil menyita tiga telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual kembali dengan harga fantastis.
Ia menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe. Setelah penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan.
“Saat kami tiba, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke area rawa-rawa. Namun, petugas berhasil menangkap mereka bersama barang bukti. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok sabu ini,” jelas Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Lanjutnya, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lhokseumawe mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga wilayah bebas dari narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.





