ACEH UTARA – Pujatvaceh.com – Saat ini, 3 nelayan Aceh Utara dan seorang warga Rohingya mendekam di Lapas Lhoksukon Aceh Utara, setelah Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun penjara. (Senin 14/6/21)
Sebelumnya, mereka ditangkap Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penyelundupan pengungsi Rohingya dan dijerat pasal tentang Keimigrasian dengan vonis 5 tahun penjara dan denda 500 juta.
Faisal, nelayan asal Seunudon, Aceh Utara menjelaskan bahwa ia tidak menyelundupkan pengungsi, yang diperkuat dengan adanya laporan kepada pihak terkait bahwa dirinya membantu mengevakusi pengungsi yang terdampar.
“Dijerat dengan undang-undang keimigrasian terkait memasukkan warga negara asing sementara mereka yang saya masukan, saya laporkan ke pemerintah bukan saya selundupkan.” ujar Faisal.
Riski, mahasiswa Universitas Malikkusaleh, menyayangkan hukuman terhadap 3 nelayan penolong Rohingya karena menurutnya ketiga nelayan berusaha mencoba menolong etnis rohingya namun, justru dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Ia meminta Pengadilan Negeri Lhoksukon meninjau kembali keputusan tersebut, agar masyarakat tidak takut menolong jika kembali ada imigran yang terombang ambing dilaut, sehingga terlepas dari dugaan tindak pidana perdagangan manusia.
“Ketika masyarakat mencoba menolong pengungsi rohingya namun dijerat dengan undang undang keimigrasian padahal ini aksi kemanusiaan. Jadi kami harap agar pengadilan meninjau kembali hukuman tersebut,” kata Riski.
Kasus 3 nelayan penolong Rohingya mendekam di penjara ini, berawal pada tahun 2020 lalu saat ketiga nelayan asal Aceh Utara memberikan informasi kepada pemerintah atau aparat kepolisian bahwa telah membantu puluhan pengungsi Rohingya yang terdampar di Perairan Seunudon, Aceh Utara.
Kemudian, tim gabungan TNI Polri menarik puluhan pengungsi Rohingya ke perairan Lancok, Syamtalira Aron, Aceh Utara. Selanjutnya, 99 pengungsi di evakuasi ke daratan dan ditampung ke BLK kandang yang merupakan tempat penampungan sementara pengungsi.






