Mantan vokalis band di Aceh ditangkap jual sabu 1,87 kg, terancam hukuman mati

Aceh Utara – Pujatv.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, saat sedang bertransaksi jual beli narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 15 Oktober 2025, di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Diketahui, tersangka S merupakan mantan penyanyi sekaligus pencipta lagu Aceh. S sempat tenar melalui kelompok band lokal Aceh dengan nama Birboy.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua bungkusan narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina, dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.
Saat dikonfirmasi jurnalis Puja TV Aceh, Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan terhadap S dilakukan setelah penyelidikan intensif dengan metode undercover buy atau penyamaran.

Proses penangkapan berjalan cukup alot karena pelaku berkali-kali mengubah lokasi pertemuan dengan calon pembeli. Awalnya transaksi direncanakan di kawasan Baktiya Barat, kemudian berpindah lagi, hingga akhirnya transaksi terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen.
Kini, tersangka S telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda 10 miliar rupiah.





