LANGSA – PUJATVACEH.COM Kejaksaan negeri kota Langsa mengeksekusi dan menjebloskan Azhar Pandapotan. Seorang  mantan Wakil Direktur bidang Administrasi Umum RSUD kota Langsa ke Lapas Kelas 2 B kota Langsa.

Terpidana azhar pandapotan dan dua orang lainnya yaitu Dedi iskandar dan Sutrisnoterlibat kasus perkara korupsi proyek pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya di RSUD kota Langsa, yang saat itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Azhar Pandapotan ditahan bersama dua orang lainnya yaitu Dedi Iskandar dan Sutrisno keduanya merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek yang dimaksud.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri kota Langsa juga masih menunggu vonis atas nama Doni Sukma yang juga rekanan dalam proyek yang sama.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Langsa menuntut 1 tahun 6 bulan penjara kepada 4 tersangka, namun keempatnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim pada saat itu, para terdakwa tidak bersalah  atas dugaan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Selanjutnya kejaksaan kota langsa melakukan kasasi dan divonis bersalah oleh Mahmakah Agung RI.

Sesuai putusan Mahkamah Agung RI, ketiga terpidana terbukti bersalah dan telah rugikan keuangan negara sebesar 269 juta rupiah dari 1,7 milyar nilai kontrak

Ikhwan Nur Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa mengatakan “Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan negeri kota langsa menerima putusan dari majelis hakim mahkamah agung repoblik indonesia pada  9 september 2020 lalu“. Ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, mereka masing masing terdakwa dihukum satu tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar 50 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments