Aceh Selatan – Pujatvaceh.com – Masyarakat Kluet Tengah dan Kluet Raya meminta agar Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Selatan untuk membantu mencabut izin pertambangan PT Beri Mineral Utama (BMU) yang berada di Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah. Hal itu disampaikan massa saat melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Aceh Selatan, Rabu (30/8/2023).

Kedatangan para demontran itu disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma mewakili Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, serta angota Zamzami, Adi Surya, Ridwan, dan Baital Muqadis.

“Hanya satu permintaan kami, cabut izin PT BMU karena telah merusak lingkungan, Sehingga pada kesempatan hari-hari yang lalu, kami mencoba melakukan aksi-aksi damai, baik melalui media, petisi kepada Dinas ESDM Aceh, maupun petisi online dan aksi damai ke kantor camat serta pihak perusahaan PT BMU” kata Sutrisno, Koordinator Aksi.

Sutrisno mengatakan, bahwa persoalan PT BMU tersebut sudah lama berlarut-larut. Bahkan, dalam dua bulan terakhir masyarakat sangat merasakan dampak dari aktivitas PT BMU tersebut.

Dalam aksi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Aceh Selatan itu, masyarakat juga membawa sampel air keruh dalam botol yang diduga tercemar akibat aktivitas PT BMU yang telah merusak sungai daerah tersebut.

“Dampak dari aktivitas tambang itu membuat air sungai yang dulunya jernih menjadi keruh dan juga menyebabkan terjadinya banjir bandang yang merendam persawahan warga dan akan terancam gagal panen,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut.

“Terkait aspirasi masyarakat, Kami suruh catat semuanya, kemudian nanti akan kami laporkan kepada Bapak Bupati, Insya Allah, Bapak Bupati akan menyampaikan ke tingkat provinsi, karena semua hal ini dan pertimbangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh” tutur Cut Syazalisma, Sekda.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin juga menyambut baik aspirasi Masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa selaku perwakilan rakyat pihaknya akan meneruskan ke Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat rekomendasi terkait tuntutan masyarakat tersebut.

“Seperti diketahui, bahwa itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Oleh karena itu, kami akan membuat surat rekomendasi untuk diteruskan ke pemerintah provinsi,” paparnya.

“Kami akan proses secara teknis, kita akan menyurati fraksi-fraksi, kemudian akan kita bawa ke Banmus (Badan Musyawarah), maka barulah lahir rekomendasi yang diteruskan ke Pemerintah Provinsi Aceh,” pungkasnya.

Sumber : Serambinews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini