Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menjatuhkan hukuman denda sebesar seratus juta rupiah terhadap He Xiang Dong, nahkoda kapal asal Taiwan karena terbukti melanggar undang-undang tentang perikanan.

Sidang vonis tersebut digelar di pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Selasa siang. Terdakwa He Xiang Dong duduk di kursi pesakitan dengan didampingi oleh seorang penerjemah.

He Xiang Dong terbukti secara sah dan meyakinkan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,  yang tidak memiliki izin penangkapan ikan. Serta selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palkan.

Hukuman denda seratus juta rupiah terhadap terdakwa He Xiang Dong lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang dituntut sebesar seratus lima puluh juta rupiah.

Sementara itu, sejumlah barang bukti seperti satu unit MV Joho berbendera Taiwan GT 198 yang terbuat dari besi, hingga seratus empat ton bbm dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa He Xiang Dong.

“He Xiang Dong ini telah melanggar pasal 38 ayat 1 junto  pasal 97 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2009 tentang cipta kerja dan pelanggaran tentang perikanan”, ujar Muhammad Doni Sidik, Jaksa penuntut umum.

Sementara itu, He Xiang Dong yang diwakili kuasa hukumnya, Riza Rahmatillah mengatakan, pihaknya menerima keputusan dari Majelis Hakim yang menjatuhkan kliennya dengan hukuman denda sebesar seratus juta rupiah.

“Dari putusan majelis hukum , kami menerima putusan tersebut. Sebelumnya dituntut seratus lima puluh juta rupiah  menjadi seratus juta rupiah”, ucap Kuasa hukum, Riza Rahmatillah.

 Untuk diketahui sebelumnya, TNI AL dari KRI Teungku Umar 385, menangkap kapal penangkap ikan asal Taiwan karena masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin, dan kapal tersebut ditangkap pada 20 Juni 2022 lalu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini