ACEH BARAT- PUJATVACEH.COM– Pengalihan ruas jalan dilakukan Kebijakan Pemerintah Aceh Barat dalam menuju ke pusat kota Meulaboh, dipandang perlu dan merupakan syiar islam yang berlaku di Provinsi Aceh, sesuai dengan Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam pasal 7 dan 8 nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, ibadah dan syiar islam.

Blokade dan penutupan sejumlah ruas jalan nasional lintas Provinsi Barat Selatan Aceh tersebut dilakukan oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP – WH, dan dibantu Satlantas Polwan Polres Aceh Barat, mulai pukul 12.30 wib menjelang shalat jumat hingga pukul 13.30 wib.

Ada pun sejumlah ruas jalan yang ditutup dan dialihkan tersebut, terdapat di tiga lokasi diantaranya ruas jalan lintas Banda Aceh – Meulaboh tepatnya di kawasan desa seuneubok.

Kemudian di ruas jalan Sisingamangaraja atau jalan lintas Aceh Barat – Pidie di kawasan persimpangan KB – Cot lawang Meulaboh, serta di jalan lintas Meulaboh – Medan tepatnya di ruas jalan nasional di persimpangan menuju ke kompleks makam pahlawan Meulaboh –  Aceh barat.

Sementara itu, Azim, selaku Kasatpol PP dan WH, mengatakan, Pelarangan tersebut sifatnya sementara untuk memaksimalkan masyarakat muslim dalam melaksanakan ibadah shalat jumat yang dimulai sejak azan berkumandang di masjid hingga shalat jumat selesai.

“Kita tutup pengalihan jalan di saat shalat jumat tiba, tujuan pertama untuk meningkatkan syiar islam sesuai Qanun Provinsi NAD dalam hal pelaksanaan islam terkait dengan penerapan, aqidah, ibadah dan syariat islam”, ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini