31.6 C
Banda Aceh
Sabtu, 27 Juli, 2024

MaTA Sikapi Kedatangan Ketua KPK Ke Aceh

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

MaTA Sikapi Kedatangan Ketua KPK Ke Aceh.

Alfian: koordinator MaTA

Banda Aceh – Pujatvaceh.com:  Redaksi Pujataceh.com menerima rilis pernyataan sikap dari Alfian selaku Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) atas kedatangan ketua KPK ke Aceh berikut pernyataan resminya pada tanggal 10 November 2023.

Kedatangan Ketua KPK ke Aceh kali ini menjadi perhatian publik secara serius, karena status ketua dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK dalam kasus indikasi pemerasan dan penerimaan fasilitas yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi atau

terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara oleh KPK, selama ini ketua KPK tersebut menjadi yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke dewan pengawas KPK, mulai dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di kementerian ESDM, sewa halikopter mewah, bertemu pihak terkait perkara sampai pada memberhentikan Brigjen Endar atas dugaan menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea dan terakhir yang saat ini sedang menguras perhatian publik, dugaan ketua KPK menjadi saksi atas pemerasan terhadap tersangka SYL dan gratifikasi rumah sewa oleh seorang pengusaha.

Selama kepemipinan KPK saat ini, kewibawaan, marwah KPK dan kepercayaan publik jauh dari kepemimpinan KPK sebelumnya. Sehingga publik menjadi resah atas rencana sejak revisi UU KPK dan terpilih orang orang yang sangat kita ragukan secara integritasnya dan hari ini menjadi sejarah paling pahit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Atas realitas tersebut maka kami memandang kedatangan Ketua KPK ke Aceh sama sekali tidak ada relevansi dengan kerja anti korupsi karena integritasnya sangat bermasalah, sehingga datang ke aceh hanya mengulur ngulur waktu atas pemanggilan penyidik dan dewas KPK atas dugaan yang menjadi perhatian publik selama ini.

Dalam kesempatan yang sama, MaTA juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan 5 kasus dugaan kasus Korupsi di Aceh yang pernah KPK lidik dengan pagu anggaran 5.427 Trilyun yang sampai sekarang tidak ada kejelasan yang dimulai pada 03 Juni 2021 lalu dan memasuki pada 890 hari pasca penyelidikan, kemudian KPK juga tidak merespon atas surat dari koalisi masyarakat sipil aceh selama dua kali menyurati KPK perihal atas perkembangan kasus tersebut, belum adanya kepastian hukum atas penyelidikan kasus tersebut maka kami patut menilai KPK “bermain” dengan kasus yang kami maksud tersebut sehingga hasil lidik tidak ada perkembangan apa pun dan tidak ada kepastian hukum.

Kemudian, kami juga mempertanyakan kepada KPK atas mekanisme pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan terhadap siswa SMA/SMK Kota BANDA Aceh dan Aceh Besar, bedasarkan surat yang kami dapatkan yang ditanda tangani atas nama kepala cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, dimana dalam surat yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK, bernomor 421.7/3937 Perihal permintaan peserta kegiatan sosialisasi pendidikan antikorupsi, salah satu poinnya berbunyi dalam mengajukan pertanyaan peserta hendaknya tidak memojokkan suatu instansi atau lembaga tertentu. Poin ini bagi kami adalah pembungkaman dan gaya feodal jadi harus dilawan.

Pendidikan anti korupsi itu bagaimana mendidik manusia memiliki kesadaran kritis atas bahaya laten korupsi bukan membatasi atau mengitervensi anak didik.

Kemudian acara tersebut menjadi beban anggaran bagi sekolah , sekolah yang melakukan mobilisasi siswa sementara tidak ada anggaran khusus untuk mobilisasi dan konsumsi dan ini menjadi potensi korupsi.

Pertanyaan kemudian fungsi KPK atas pendidikan antikorupsi tersebut apakah sebagai “orang panggung” atau agen perubahan.

MaTA juga mendukung penuh atas sikap AJI, IJTI dan PWI terkait pengusutan atas intimidasit erhadap dua jurnalis di Aceh dan ini menjadi pesan kepada publik, kedatangan pimpinan KPK ke Aceh jelas menghindar atas penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini sehingga tidak memiliki kesiapan padahal pimpinan KPK adalah sebagai pejabat publik. Kemudian kami juga mempertanyakan ada pejabat pemerintah aceh memfungsikan dirinya sebagai “pagar betis” ketika teman teman media Aceh meminta wawancara ketua KPK, pejabat tersebut atas penelusuran kami ternyata sudah dua kali di periksa oleh KPK atas kasus korupsi pada pagu anggaran 5.427 Trilyun tersebut. (*)

Via*

Baliho Dukungan Bermunculan, Bustami Hamzah: Itu Hak Asasi Orang, Saya Lagi Penugasan

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Munculnya baliho dukungan pencalonan Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah sebagai Calon Gubernur 2024. Terlihat disalah satu sudut Kota Banda...

IKASLU  Beri Motivasi dan orientasi ke Siswa baru Pada  Masa  Pengenalan Lingkungan Sekolah.

IKASLU  Beri Motivasi dan orientasi ke Siswa baru Pada  Masa  Pengenalan Lingkungan Sekolah. Banda Aceh- Pujatv.com:  - Pengurus Ikatan Alumni SMA Lam Ujong (IKASLU) memberikan...

Darni Daud : Aceh Sumber Gas Tapi Rakyat Miskin Dan Sulit Dapat Kerja

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Darni M Daud nyatakan kembali maju dalam kontestasi pilkada 2024. Darni...

Tiba Kembali Di Serambi Mekkah, Jamaah Haji Kloter 2 Sujud Syukur

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Rasa haru dan bahagia terpancar dari raut wajah jamaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 1 asal Kota...

POPULERnew
Berita terpopuler