Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Pasangan muda mudi yang kedapatan berkhalwat di sebuah kos-kosan di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh pada Januari 2022 lalu, akhirnya menerima putusan hakim Mahkamah Syariah, karena terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1, Qanun Nomor 6, Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasangan non muhrim tersebut berinisial YF dan FL, masing-masing dicambuk sebanyak 22 kali, dari total cambukan yang diputuskan hakim sebanyak 25 kali, setelah dipotong tiga kali cambuk karena keduanya telah menjalani 70 hari masa tahanan.

Jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh, Devi Safliana mengatakan, pasangan yang dieksekusi hari ini sudah menerima putusan pengadilan dan terbukti bersalah dan melanggar qanun jinayat.

 “Kejadiannya di Merduati di sebuah kos-kosan mereka kedapatan oleh warga sedang di dalam rumah, hubungan mereka ini dalam ikatan pacaran. Laki laki tersebut merupakan seorang mahasiswa dan perempuan sedang mencari pekerjaan akan tetapi belum mendapatkan pekerjaan” Kata Devi Safliana, Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini