Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Dua warga gampong Baroeh Geunteut Lhoong, Aceh Besar, M. Nur Bantasyam (42) dan Agustiar (36) diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari 3 orang pelaku penganiaya yang diduga oknum anggota TNI berinisial AM (35), TAL (33) dan NK (31). Perlakuan tidak menyenangkan itu didapatkan lantaran 3 orang sipil tersebut dituduh melakukan illegal loging.

Selain melakukan penganiayaan, ketiga oknum TNI tersebut juga melakukan perampasan kendaraan terhadap Zubaidi (31) yakni truk Colt Diesel dengan nopol BL 8585 YZ yang disewakan dari Berliana Siregar (37) warga Banda Aceh yang digunakan untuk mengangkut kayu sisa olahan dari kilang kayu atau panglong kayu.

Kejadian bermula, saat di tengah perjalanan truk yang mengangkut kayu sisa olahan dari kilang kayu dari Lhoong menuju Banda Aceh mengalami kerusakan di kawasan Gunung Paro, Aceh Besar, pada 19 Mei 2021 lalu.

Kemudian M. Nur dan supir truk didatangi oleh sejumlah oknum TNI saat sedang memperbaiki truk yang mogok tersebut. Mereka dituduh telah melakukan pelanggaran dengan membawa kayu tanpa izin, padahal kayu tersebut merupakan kayu milik Zubaidi yang merupakan toke mereka. Namun oknum TNI tidak percaya dan membawa mereka ke salah satu rumah di kawasan Lhoknga.

Kini kasus tersebut sudah memasuki tahapan persidang di Pengadilan Militer I-01 dan sudah ingkrah, namun sayangnya putusan pengadilan menetapkan kesemua tersangka diberi hukuman bebas bersyarat selama 4 bulan.

Berliana Siregar selaku korban perampasan terhadap kendaraannya merasa ini tidak adil dan akan mengajukan banding.

“Yang dirampas itu mobil saya dan sudah dibuktikan di pengadilan, yang saya rentalkan ke Zubaidi. Saya murni sebagai korban mengalami kerugian materi dan di depan sidang kita sudah nyatakan untuk banding. Kalau keputusan pengadilan bebas bersyarat, tapi kita khawatirkan terlalu rendahnya hukuman itu yang lain nanti akan melakukan tindakan seperti itu juga” ucap Berliana.

Hal senada juga diungkapkan oleh korban yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, M. Nur Bantasyam, ia mengajukan banding karena dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap dirinya.

“Saya datang hanya untuk memperbaiki mobil truk itu tapi disangka mereka saya juga kernet, mmakanya saya dipukul. Padahal saya sudah mengkonfirmasi bahwa saya hanya montir, tapi tetap dianiaya dan saya juga trauma. Saya harap mereka dihukum jangan bebas seperti itu saja,” ujar M. Nur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini