Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Pengadilan Negeri Aceh Besar kembali mengeksekusi lahan milik warga di ruas pembangunan jalan Tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh), kilometer 78, yang berada di seksi empat Kuta Baro – Baitussalam pembangunan proyek jalan tol tersebut.

Eksekusi lahan berada di dua lokasi berbeda, di Desa Tumpok Lampoh, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Masing-masing seluas 2.740 meter persegi milik Usman Johan dan 13.237 meter persegi milik hasan.

Panitera Pengadilan Negeri Aceh Besar, Yaqub di lokasi sengketa membacakan surat keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut dieksekusi atas perintah PN Aceh Besar.

Pada eksekusi lahan tersebut melibatkan PN Aceh Besar, Kementerian PUPR, perangkat desa setempat, serta turut dikawal oleh petugas kepolisian dan TNI. Namun kedua pemilik lahan sengketa itu tidak hadir di lokasi, lantaran menolak ganti rugi yang dinilai tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Kepala Desa Tumpok Lampoh, Kecamatan Kuta Baro, Hasanuddin mengatakan, sebelumnya warganya yang juga pemilik lahan sudah menerima surat pemberitahuan dari PN Aceh Besar, bahwa akan dieksekusinya lahan mereka, namun kedua warganya tetap memilih tidak hadir saat pengeksekusian.

Sebab, pemilik lahan tidak terima dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan, yang hanya berkisar 150 – 130 ribu permeter.

“Perangkat desa sudah menerima surat untuk eksekusi lahan yang terletak di wilayah Tumpok Lampoh dalam hal ini kami sebelumnya sudah menyampaikan juga ke pemilik tanah yang bahwa tanah tersebut akan dieksekusi hari ini dari pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat kepada pemilik tanah yang bahwa hari ini tidak hadir untuk ke lokasi. Alasan pemilik lahan dikarenakan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tanah ganti rugi jalan tol” Kata Hasanuddin, Geuchik Gampong Tumpok Lampoh, Aceh Besar.

Proses eksekusi kedua lahan untuk pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis nasional berjalan lancar dan kondusif. alat berat yang diturunkan kelokasi pun/ lansung bekerja usai pembacaan berita acara eksekusi lahan//

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini