Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Puluhan warga yang mengaku pemilik tanah yang berlokasi di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh, melakukan aksi protes agar tanah yang diduga milik mereka untuk segera diganti rugi oleh pihak kampus. Dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian, warga meminta pihak STAIN menghentikan pengukuran tanah untuk pembangunan gedung kampus, sebelum membayar hak warga.

Kelompok masyarakat yang berjumlah enam orang tersebut mengaku memiliki lahan seluas 27 hektare di dalam kawasan Kampus STAIN, meski pada pembangunan gedung kampus yang pertama dan ke dua sudah dilakukan ganti rugi.

Namun saat pembangunan gedung yang ke tiga dan ke empat serta pembangunan gedung terintegrasi, pihak STAIN Meulaboh belum membayar ganti rugi sehingga masyarakat melakukan protes terhadap Kampus STAIN.

“Pengadilan Negeri Meulaboh kita menang, Pengadilan Tinggi Banda Aceh kita menang, putusan pengadilan tinggi kosongkan, bongkar dan mengembalikan tanpa syarat. Gantilah hak saya tetapi berdasarkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh iya berapa yang saya gugat, 27 hektar ya 27 hektar“ kata Irwan Gunawan Tu, Pemilik Lahan.

Sementara itu, Ketua Kampus STAIN Meulaboh, Doktor Syamsuar mengatakan, pihaknya memiliki hak penuh atas tanah Kampus STAIN dengan adanya sertifikat dari Kementerian Agama, dengan luas lahan 50 hektare.

“Untuk diketahui pemerintah memberikan bantuan pembangunan gedung ke kampus STAIN Meulaboh itu sudah ada dasar yang kuat yaitu bersertifikat. Kita sudah ada pemenang tender sudah ada semua. Proyek gedung pembangunan gedung terintegrasi satu dan satu lagi gedung fakultas dakwah dan komunikasi islam“ ujar Doktor Syamsuar, Ketua STAIN Meulaboh.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengukuran tanah untuk pembangunan gedung terintegrasi dan gedung fakultas dakwah dan komunikasi Islam, dan apa bila ada hambatan dari warga, pihaknya tidak segan menyerahkan kepada pihak penegak hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini