Modus Emas Fiktif, Pemilik Toko di Lambaro Diamankan Polisi

Banda Aceh – Pujatv.com Aparat kepolisian mengamankan Ilham Syahputra (45), pemilik Toko Mas Ilham yang beroperasi di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi emas.
Sebanyak 85 orang dilaporkan menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian ditaksir mencapai 1.610 gram emas atau lebih dari 1,6 kilogram, serta uang tunai sebesar Rp508,9 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Parmohonan Harahap, menyampaikan bahwa tersangka diamankan bersama istrinya di Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Raya, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Menurut polisi, modus yang digunakan pelaku yakni menerima uang pembelian emas dari para korban, namun barang tidak pernah diserahkan. Kepada korban, tersangka berdalih emas masih dalam proses pengerjaan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari dua korban pada Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 85 orang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, telepon genggam, 42 gram emas 22 karat, 34 koin berbagai jenis mata uang, enam kotak batu cincin, 27 cincin titanium, dua gelang perak, 33 perhiasan berbentuk gelang bulat, empat kalung, dua cincin, serta empat gelang rantai.
Selain menjual emas fiktif, tersangka juga diduga menjalankan modus investasi emas, gadai emas, hingga pembelian emas tanpa pembayaran.
Polisi mengungkapkan, motif tersangka melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan kecanduan judi online.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Hingga saat ini, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut dan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke pihak berwajib.





