ACEH BARAT – PUJATVACEH.COM – Majelis permusyawaratan ulama atau MPU Aceh, mengeluarkan Fatwa haram terkait permainan game online yang memiliki unsur kekerasan atau perang serta menyebabkan kelalaian, karena dianggap melanggar hukum syariat islam di Aceh.

Foto : Game Online PUBG, Salah Satu Game Yang Melalaikan.

Game online yang di fatwakan haram itu di antaranya, game Player Unknown’s Battle Grounds atau PUBG Mobile dan game Hinggs Domino serta game online sejenisnya.

Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Kabupaten Aceh Barat, menanggapi maraknya berbagai jenis permainan game online yang diduga telah meresahkan kalangan masyarakat.

Permainan yang saat ini ramai diperbincangkan diantaranya, game online PUBG Mobile dan game Hinggs Domino, yang dinilai telah meracuni berbagai kalangan di Aceh.

Sebelumnya, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa nomor 3 tahun 2019, tentang “Haram” hukumnya memainkan game PUBG Mobile dan sejenisnya. Fatwa tersebut dikeluarkan karena menimbulkan dampak negatif pada masyarakat khususnya bagi generasi muda.

Selain itu, permainan game online PUBG Mobile dinilai mengandung unsur kekerasan dan peperangan. Sehingga dikhawatirkan akan sangat berdampak pada Ahklak dan Psikologis pemain game.

Tak hanya game PUBG Mobile, permainan lainya seperti Hinggs Domino juga diharamkan, lantaran setiap para gamers yang ingin memulai permainan tersebut, harus mengeluarkan biaya untuk membeli chip atau koin emas.

“Kita melihat game PUBG dan hinggs domino ini, ramai diminati dan dimainkan oleh berbagai kalangan mulai orang dewasa, remaja hingga anak – anak, ini sangat berbahaya bagi generasi,” Kata Teungku Abdurrani Ketua MPU Aceh Barat. Senin, (26/10/20).

Menurut teungku abdurrani, setiap permainan yang menyebabkan kelalaian, kerugian meterial dan merusak kesehatan, itu diharamkan dalam hukum islam.

Hal itu dinilai telah masuk dalam kategori judi online dan jelas melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Foto : Ketua MPU Aceh Barat Tgk. ABDURRANI.

Meski saat ini belum ada ketentuan hukuman cambuk untuk pemain game haram tersebut, namun pihaknya berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Segera merancang Qanun untuk merealisasikan sanksi hukuman cambuk, bagi pelanggar Syariat Islam dalam hal ini pemain game PUBG Mobile, Hinggs Domino dan sejenisnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini