Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mendesak agar dinas terkait dapat memperjelas status kepemilikan tanah Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, yang masih menjadi sengketa hingga saat ini.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal atau Lem Faisal mengatakan hingga saat ini MPU Aceh belum memiliki bukti maupun dokumen yang menjelaskan terkait wakaf tanah atas lahan yang memiliki luas hampir enam hektar tersebut, agar masyarakat faham dan tidak terjadi gesekan sesama.

Lem Faisal juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihak MPU juga belum memiliki bukti maupun dokumen tentang wakaf tanah yang saat ini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda.

Lem Faisal juga menjelaskan, terkait pengelolaan harta wakaf di Aceh ada dua yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh dan Baitul Mal Aceh, karena Baitul Mal sendiri tidak hanya mengurus zakat namun juga mengurus tentang wakaf, maka diharapkan nantinya jika dokumen dan bukti-bukti wakaf itu lengkap untuk selanjutnya bisa didalami agar permasalahan ini dapat dituntaskan dengan segera.

“Kami dari mpu Aceh sampai dengan sekarang ini belum ada dokumentasi dan saksi ataupun orang yang memahami yang menyebutkan bahwa belang Padang itu adalah tanah wakaf tetapi kita tidak memungkiri bahwa itu tanah wakaf. Mungkin kalau ada masyarakat atau siapapun baik pemerintah yang mempunyai pegangan dan argumentasi serta bukti-bukti yang bahwa menunjukkan tanah waqaf saya rasa tadi kita bisa membuat pendekatan dengan teman-teman TNI bahwa itu tidak menjadi keberatan untuk itu dikembalikan kalau memang itu adalah tanah wakaf. Kita mendorong pihak terkait dalam hal ini Baitul mal itu bisa memberikan klarifikasi yang jelas terhadap status ini dan mereka perlu menyikapi kasus ini agar masyarakat kita paham dan tidak terjadi gesekan di antara sesama kita” kata Tgk. H. Faisal Ali, Ketua MPU Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini