Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melaksanakan sosialisasi Fatwa Hukum Islam MPU Tahun 2023 yang dibuka langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab, Nyak Na di Hotel Meuligoe Meulaboh, pada Kamis (7/9/2023).

Sosialisasi fatwa MPU Aceh ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan hukum Islam kepada masyarakat, dan memenuhi kebutuhan hukum dalam kehidupan keseharian serta mendorong masyarakat untuk taat dan patuh pada hukum Islam.

“Provinsi Aceh dikenal dengan Serambi Mekkah, dan telah diberikan keistimewaan oleh pemerintah untuk mengelola beberapa urusan, salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam di daerah,” kata Asisten Administrasi Umum Setdakab, Nyak Na.

Disebutkan, bahwa Syari’at Islam yang diterapkan juga tidak terlepas dari peran besar para ulama, sebagai tokoh intelektual dalam tataran tradisional maupun keagamaan.

Ia mengatakan, peran tersebut dapat dilihat melalui dedikasi para ulama dalam mengayomi, menuntun, membina, dan membimbing masyarakat untuk menjalankan syariat islam, sekaligus menaati hukum islam yang berlaku.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini menjadi langkah yang sangat baik, untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif terhadap fatwa-fatwa MPU yang telah dijadikan sebagai rujukan hukum islam di Provinsi Aceh.

Nyak Na berharap, agenda sosialisasi fatwa dan hukum islam ini dapat pemahaman dan ilmu dari berbagai referensi yang disampaikan, serta dapat disosialisasikan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kalangan generasi muda, agar fatwa MPU dapat menjadi pedoman dan acuan dalam melaksanakan syariat islam di daerah.

Sementara Wakil Ketua II MPU Aceh, Dr Tgk H Muhibbuth Thabbary dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa kewenangan MPU Aceh dan MPU di kabupaten kota telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Maka menyangkut dengan Sosialisasi Fatwa MPU Aceh ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pencerahan hukum Islam kepada masyarakat di Aceh. Kegiatan itu juga untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam kehidupan keseharian mewujudkan masyarakat untuk taat dan patuh pada hukum Islam.

Sumber : Serambinews.com

Foto : Sa’dul Bahri

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments