Langsa – Pujatvaceh.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, kembali mensosialisasikan sebanyak 6 fatwa, yang dihasilkan dalam sidang paripurna kepada masyarakat, tokoh agama, serta ormas yang berada di Kota Langsa, di Aula Hotel Kartika, Kota Langsa, Senin 30 Mei 2022, yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM.

Keenam fatwa tersebut diantaranya, fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang wakaf tunai menurut perspektif hukum Islam, Fatwa MPU Aceh nomor 2 tahun 2021 tentang penggusuran tempat usaha masyarakat yang berada di atas tanah negara menurut syariat Islam, dan fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang hukum membela Masjidil Aqsa dan status syahid dalam perspektif syariat Islam, yang disampaikan langsung oleh wakil ketua MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc. M.Ed.

Ketiga fatwa lainnya yaitu fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang pemimpin muslim yang melegalkan kemaksiatan menurut hukum Islam, fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemindahan kuburan menurut perspektif hukum Islam, dan fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2021 tentang rentenir menurut perspektif hukum Islam dan adat.

Wakil Wali Kota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM. Dalam sambutan singkatnya mengatakan, Pemerintah Kota Langsa mengapresiasi MPU Aceh yang telah mensosialisasikan fatwanya ke Kota Langsa. Diharapkan ini menjadi kegiatan yang menambah wawasan, sekaligus menjadi wadah diskusi terkait masalah yang menyangkut hukum-hukum Islam secara umum di Aceh dan secara khusus di Langsa.

Marzuki Hamid berharap, agar para peserta yang merupakan tokoh-tokoh masyarakat dan ormas ini, dapat meneruskan sosialisasi fatwa tersebut ke tengah-tengah masyarakat di Kota Langsa. dirinya juga mengajak masyarakat agar selalu optimis dalam menyikapi permasalahan terkait syariat Islam, khususnya di Kota Langsa.

“Kami menyampaikan apresiasi, penghargaan kepada MPU Aceh yang telah melakukan kegiatan ini bertempat di Kota Langsa. Sangat banyak manfaat dan keuntungan dihasilkan baik secara ekonomi, maupun ini akan menjadi kegiatan yang bisa menambah wawasan dan juga peluang diskusi tentang masalah syari’at Islam, hukum-hukum Islam yang ada di Aceh khususnya di Kota Langsa” Ujar Dr. H. Marzuki Hamid, MM selaku Wakil Wali Kota Langsa

Sementara Itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed atau yang lebih dikenal Abiya Hatta ini, saat menyampaikan khutbah iftitahnya menyampaikan, bahwa kegiatan ini ialah hal yang sangat penting, agar fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan MPU Aceh dapat diteruskan dan selaras oleh MPU Kabupaten/Kota ke seluruh masyarakat.

“Intinya adalah kegiatan ini sebagaimana yang disampaikan oleh kepala sekretariat MPU Aceh dalam kegiatan yang sangat penting, karena tupoksi yang diberikan oleh qanun yang berhak mengeluarkan fatwa adalah MPU. Dan tujuannya untuk melakukan keselarasan agar tidak berbeda Fatwa MPU kabupaten. Sehingga dengan kewenangan yang diberikan kepada MPU Provinsi tentunya fatwa – fatwa ini agar segera dibahas. Dan adapun peran dari MPU Kabupaten/Kota adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar supaya fatwa-fatwa yang dihasilkan itu bisa sampai kepada masyarakat” Kata Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed selaku Wakil Ketua MPU Aceh

Dalam kesempatan itu, hal senada juga disampaikan oleh kepala sekretariat MPU Aceh, H. Murni, SE., MM, saat membacakan laporan panitianya, bahwa fatwa MPU Aceh tidak akan bernilai jika tidak diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat, juga menghindari kesalahtafsiran terhadap hukum-hukum Islam yang sudah difatwakan oleh MPU Aceh.

“Bagi sekretariat melihat bahwa ini tidak ada nilainya apabila tidak dipahami apalagi tidak di implementasikan, jadi ini merupakan kesempatan yang kami sampaikan tadi, apa yang telah dilakukan dan apa yang telah menjadi tugas serta posisi dari MPU Provinsi. Sehingga nanti tidak terjadi salah tafsir terhadap hukum-hukum Islam yang telah di fatwakan oleh MPU Aceh” Ujar H. Murni, SE., MM selaku Kepala Sekretariat MPU Aceh

Dirinya menambahkan, kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari unsur forkopimda Kota Langsa, tokoh agama, tokoh ulama, ormas, serta unsur terkait lainnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments