Aceh Barat Daya – Pujatvaceh.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya telah merima sebanyak 60 laporan warga terkait adanya pencatutan nama mereka oleh salah satu partai politik ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Dari 60 warga yang nama dan NIKnya dicatut ke dalam Sipol, baru 15 orang yang sudah dilakukan klarifikasi komisioner KIP kepada yang bersangkutan dan partai politik yang mencatut namanya.

Salah satu komisioner KIP Aceh Barat Daya, Seliyah mengatakan, pihaknya masih terus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang nama dan NIKnya dicatut Sipol agar segara melaporkan ke KIP Aceh Barat Daya hingga batas waktu Desember 2022 mendatang.

Hal ini juga sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu yang berpotensi menyebabkan sengketa pada proses Pemilu tahun 2024 mendatang sehingga dapat terciptanya Pemilu yang berkualitas aman dan damai.

“Untuk saat ini laporan yang sudah masuk ke KIP Aceh Barat Daya terkait nama mereka yang tanpa sepengetahuan dicatat ke dalam keanggotaan partai politik berjumlah 60 orang. Sebanyak 15 orang sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan kemudian kepada partai yang mencatat nama tersebut lalu kemudian kami buat berita acara dan kami upload kembali ke Sipol”, ujar Seliyah.

Hingga kini, KIP Aceh Barat Daya bersama Panitia Panwaslih setempat terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar segera melakukan pengecekkan nama dan Nomor Induk Kependudukan di website KIP. Jika ada namanya dicatutkan ke dalam Sipol maka laporkan ke KIP untuk ditindaklanjuti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini