Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sejumlah pemuda melakukan aksi pembobolan mesin anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Aceh di depan salah satu cafe di kawasan Lampaseh Aceh, kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada 14 Mei dini hari lalu.

Dari rekaman CCTV, sejumlah pemuda beraksi membobol ATM, dengan menggunakan tali sling baja, dan selanjutnya ditarik dengan mobil mini bus. Namun sayang, aksi mereka diketahui oleh warga yang melintas, sehingga mereka melarikan diri.

Tak kurang dari dua belas jam, Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga dari enam pelaku pembobolan mesin ATM, setelah mendalami dan menelaah rekaman CCTV yang terdapat di lokasi kejadian. Mirisnya, dua dari pelaku yang berhasil dibekuk merupakan anak dibawah umur, yakni MAM (26), MH (16) dan ZL (16). Sementara tiga buronan lagi yang berinisial WAH (25), BY (25), dan BBM (23), namun polisi terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lagi yang masuk daftar DPO.

Dari hasil pengembangan, Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang bekerjasama dengan resmob Aceh Utara, pada Senin (16/5) kemarin akhirnya berhasil membeku satu dari tiga tersangka pembobol ATM yang sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni BBM, di rumah keluarganya di kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polresta Banda, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengungkapkan, tertangkapnya BBM yang berprofesi sebagai juru parkir itu berkat bantuan Personel Resmob Polres Aceh Utara, pasca dikeluarkannya DPO, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh terus bekerja dan mengejar ketiga pelaku, sehingga BBM berhasil dibekuk. Untuk dua DPO lagi, polisi akan terus mengejar dan menghimbau kepada masyarakat siapapun yang melihat tersangka agar dapat segera melapor ke pihak berwajib.

“Para pelaku sesuai dengan cctv yang beredar itu menggunakan mobil minibus dan mereka berusaha untuk menarik mesin ATM yang ada di lampaseh tersebut, 3 dari 6 pelaku berhasil kita tangkap. Dari hasil keterangan bahwa mereka melakukan bersama 3 orang lainnya yang kemudian kita tetapkan sebagai DPO. Pada tanggal 16, sekira pukul 5 sore salah satu DPO dapat kita tangkap inisial BBM di Aceh Utara“ kata Kompol M. Ryan Citra Yudha, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya, dua pelaku yang masih di bawah umur, akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 363 ayat satu ke 4E dan 5E junto pasal 406 junto pasal 53 junto UU nomor 11 tahun 2012, tentang peradilan anak. Sementara empat pelaku dewasa dijerat dengan pasal 170 junto pasal 363 ayat satu ke 4E dan 5E junto pasal 406 junto pasal 53 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini