Banda Aceh-Pujatvaceh.com-Seorang wanita berinisial LAA (27), warga Aceh Besar nekat mencuri barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti (21), warga Neusu Jaya, Banda Aceh, disebuah rumah kos, Kampung Baru, Banda Aceh, pada rabu (15/6).

Bermula saat korban baru tiba dari tempatnya bekerja, saat masuk ke kamar, korban kaget saat membuka lemari dan melihat kotak perhiasan miliknya telah raib, kemudian korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan bukti otentik berupa sidik jari pelaku, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku pada Senin (20/6) malam, disekitar TKP.

Perhiasan yang digasak pelaku berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas 3 mayam dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam, dengan kerugian yang di alami korban sekitar 22,6 juta rupiah.

Dari hasil keterangan pelaku, Kasatreskrim Polresta Banda, Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, bahwa hasil dari pencurian tersebut, digunakan oleh pelaku untuk membeli dua unit handphone jenis Iphone XR, yang digunakan pelaku sendiri serta satu unit lagi diberikan kepada pacarnya, selain itu juga digunakan oleh pelaku untuk biaya liburan di Takengon, Aceh Tengah. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh.

“Hasil pencurian t barang curian, pelaku LAA membelikan dua unit ponsel jenis IPhone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya satu unit, kemudian digunakan pelaku untuk liburan ke Takengon,” jelas kompol M Ryan Citra Yudha, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments