Niat Menolong Orang lain , Warga Paloh Punti Malah Ditangkap sebagai Penadah Motor Curian

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Niat Menolong Orang  , Warga Paloh Punti Malah Ditangkap sebagai Penadah Motor Curian.

Nurnadia istri tersangka M saat memberikan keterangan pers disalah satu Cafe di kota Lhokseumawe 

Lhokseumawe –  Pujatv.com : Seorang warga berinisial M (43), Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjadi tersangka penadah sepeda motor hasil curian.

Pihak keluarga tersangka membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa M hanya berniat menolong seseorang yang mengaku membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya di Medan.

Peristiwa ini bermula ketika seorang pria bernama Rian, warga Paloh Punti yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), membawa seorang pria lain bernama Afdal ke rumah korban.

Afdal  yang akhirnya ditetapkan sebagai pelaku pencurian sepeda motor ,  mendatangi M bersama Rian bermaksud menggadaikan kendaraan tersebut dengan alasan mendesak, yaitu untuk biaya persalinan istrinya. Merasa iba, korban menerima motor tersebut dengan perjanjian bahwa surat-surat kendaraan akan diserahkan dalam beberapa hari. Perjanjian ini turut dijamin oleh Rian dan disaksikan oleh beberapa warga setempat.

Menurut istri M , Nurnadia, sebelum sepeda motor diterima oleh suaminya, pelaku dan Rian telah berusaha menggadaikan kendaraan tersebut ke beberapa warga lain, namun tidak ada yang bersedia menerimanya. Karena mengenal Rian dan merasa kasihan dengan kondisi yang disampaikan, korban akhirnya setuju menerima motor tersebut untuk digadaikan sebesar tiga juta rupiah.

Namun, situasi berubah menjadi petaka ketika beberapa hari setelah transaksi, M menerima panggilan telepon dari pelaku yang menyatakan akan membawa surat-surat kendaraan. Alih-alih menerima dokumen tersebut, justru pihak kepolisian yang datang dan langsung menangkap M dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.

Saat ini, M  telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Namun, pihak keluarga  mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan maupun penahanan tersebut. Mereka juga mengeluhkan tidak diberi akses untuk bertemu dengan korban sejak penangkapan pada 21 Januari 2025.

Keluarga M  merasa kecewa dan mempertanyakan keadilan dalam proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian. Menurut Nurnadia, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mencari kejelasan, termasuk menjumpai pemilik motor, namun belum menemukan solusi yang jelas.

“Kami sangat kecewa dengan proses hukum yang dijalankan. Hingga saat ini, kami belum menerima surat resmi terkait penangkapan dan penahanan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Suami saya tidak bersalah. Kami hanya ingin menolong dan tidak tahu itu barang curian,” ujarnya dengan isak tangis saat konferensi pers di Lhokseumawe, Minggu (16/2/2025).

Lebih lanjut, Nurnadia menyatakan bahwa kasus ini penuh kejanggalan. Keluarga tidak diizinkan untuk menemui korban sejak ditahan yang semakin menambah kecurigaan mereka terhadap prosedur hukum yang diterapkan. Bahan tidak diperbolehkan membawa saksi yang meringankan korban.

“Suami saya sakit dan harus mengonsumsi obat, akan tetapi obat yang kami bawa pun tidak diperbolehkan dan disuruh bawa pulang. Mengapa bisa sekejam itu terhadap suami saya,”ujarnya.

“Kemana lagi kami harus mencari keadilan? Kenapa orang yang tidak mampu dan berniat menolong malah menjadi korban atas perbuatan jahat orang lain? Kami hanya memohon keadilan di negara ini. Kasihan tiga anak saya yang selalu bertanya di mana ayah mereka. Siapa yang akan menghidupi keluarga jika suami saya ditahan? Sekali lagi, saya mohon keadilan,” tutupnya penuh harap.

Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui kasie Humas Salman Alfarisi yang dihubungi Pujatv.com  membantah pernyataan dari keluarga M.

Pihak polres Lhokseumawe tidak bisa bertindak diluar ketetapan hukum yang berlaku, semuanya dilakukan sesuai dengan aturan, surat penangkapan dan penahanan tersangka M telah diberikan kepada pihak keluarga saat M ditangkap oleh tim Resmob Polres Lhokseumawe , tapi pihak keluarga menolak menerimanya.

Jika soal membesuk ada jadwalnya yaitu Senin dan Kamis diluar dari jadwal tersebut tidak akan dilayani oleh petugas, ungkapnya

Sementara itu  jika soal tidak diizinkan memberikan obat kepada tahanan oleh pihak luar itu sudah menjadi aturan,  keselamatan Tahanan tetap diutamakan selama dalam masa penahanan, selain itu ada dokter dari polres Lhokseumawe yang memeriksa secara rutin kesehatan para tahanan tutupnya.

 

Newspaper Theme

PNL Sukses Bawa Pulang Empat Medali dari IPEC 2026 di  Surabaya

PNL Sukses Bawa Pulang Empat Medali dari IPEC 2026 di  Surabaya Pujatv.com – Surabaya : Delegasi Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mengukir prestasi membanggakan di...

Wali Kota Lhokseumawe diminta turun tangan, jalan Negara kembali makan korban

Wali Kota Lhokseumawe diminta turun tangan, jalan Negara kembali makan korban  Lhokseumawe - Pujatv.com :  Kondisi jalan nasional di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, kini...

PNL Jadi Tuan Rumah Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan 2026 Dengan BI 

PNL Jadi Tuan Rumah Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan 2026 dengan BI  Lhokseumawe – Pujatv.com :  Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjadi tuan rumah pelaksanaan Kick...

18 Anggota Peradi Lhokseumawe  terdampak bencana terima bantuan dari DPN Peradi

18 Anggota Peradi Lhokseumawe  terdampak bencana terima bantuan dari DPN Peradi.   Lhokseumawe - Pujatv.com : Perhimpunan advokat Indonesia menyalurkan bantuan untuk 67 orang anggota Peradi...

POPULERnew
Berita terpopuler