Banda Aceh  – Pujatvaceh.com –  Kasus pembakaran rumah terhadap seorang wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi yang terjadi di Kutacane, Aceh Tenggara pada akhir Juli 2019 lalu, kian mendapat perhatian dari semua kalangan pers yang ada di Aceh. Penyidikan kasus yang semula diambil alih Polda Aceh, kini sudah dilimpahkan ke Pomdam IM lantaran ada dugaan keterlibatan oknum TNI.

Sebelumnya, Polda Aceh telah mengeluarkan siaran pers terkait terduga pelaku pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.

Organisasi pers di Aceh, sangat mengapresiasi polisi yang telah melimpahkan kasus pembakaran terhadap rumah wartawan ini  ke Pengadilan Militer Pomdam IM agar bisa segera mendapatkan kepastian secara hukum.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengapresiasi pihak penyidik Polda Aceh yang sudah menyelesaikan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, yang kini sudah menemukan tersangka pelaku yang diduga berasal dari oknum TNI. Selain itu, Nasir Nurdin berharap agar kasus ini bisa dilakukan percepatan pengusutan dan penyelidikan oleh pihak Pomdam agar bisa ada kepastian hukum terhadap korban.

“Kita mengapresiasi penyidik Polda Aceh yang sudah melimpahkan ke pomdam IM dan menuntaskan penyidikan dan penyelidikan sehingga akhirnya ditemukan tersangka yang diduga berasal dari oknum TNI.  Kita berharap agar upaya percepatan pengusutan agar segera ada kepastian hukum terhadap korban,“ ujar Nasir.

Sementara itu pengacara Asnawi Luwi, Askhalani berharap, agar keadilan ini bisa ditegakkan, karena tindakan terhadap pembakaran rumah korban yang merupakan wartawan Serambi Indonesia, merupakan tindakan kejahatan HAM yang dilakukan secara berencana.

Disamping itu, kasus ini merupakan upaya pembunuhan terhadap korban yang berhubungan dengan profesi korban yaitu pekerja pers. Askhalani juga mengharapakan agar Pomdam bisa melakukan pendalaman materi, agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa diproses secara hukum, dan jika dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan dari unsur sipil, ia meminta agar dilakukan peralidan secara koneksitas yang terdiri dari unsur TNI dan unsur sipil guna menjadi pelajaran sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

“Kita berharap agar keadilan ditegakkan karena ini upaya pembunuhan berencana berhubungan dengan profesi beliau yaitu pekerja pers, serta adanya perilaku kejahatan HAM. Kami juga berharap agar pihak Pomdam bisa melakukan pendalaman materi karena dugaan adanya pihak lain yang turun tangan, jika perlu diberlakukan peradilan koneksitas agar tidak terjadi lagi hal serupa,” kata Askhalani.

Sementara itu, Asnawi Luwi selaku korban pembakaran rumah, mengharapkan kepada Pangdam IM agar semua aktor yang terlibat dalam kasus ini bisa diusut tuntas demi kepercayaan publik dan rekan media.

“Berharap kepada Pangdam IM agar kasus ini dituntaskan karena kita menduga pada pembakaran ini ada aktor di belakang, sementara kita yang kita duga adalah orang suruhan, demi kepercayaan publik dan rekan-rekan media,” ungkap Asnawi.

Organisasi pers di Aceh yang terlibat dalam advokasi kasus pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi di Aceh Tenggara itu terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini