Pajak Tambang Seluruhnya Masuk ke Pusat, Aceh Hanya Terima 20 Persen DBH

Banda Aceh – Pujatv.com Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pajak bagi perusahaan tambang memiliki peran signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, yang nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Perhitungan pajak untuk sektor pertambangan ditentukan berdasarkan laba bersih, bukan berdasarkan status produksi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Anang Anggarjito, dalam diskusi publik bertajuk “Masa Depan Pertambangan Aceh: Harapan atau Ancaman” yang digelar pada 28 Oktober 2025 di Banda Aceh.

Anang menjelaskan bahwa perusahaan yang telah memperoleh keuntungan dari hasil operasional wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, perusahaan yang masih berada pada tahap eksplorasi belum dikenakan pajak karena belum memiliki pendapatan.
Ia menambahkan, ratusan perusahaan tambang di Aceh selama ini telah aktif melaporkan dan membayar pajak melalui sistem pelaporan DJP. Dana tersebut disetorkan ke pemerintah pusat, kemudian daerah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Besaran DBH pertambangan diketahui berkisar 15,5 persen untuk migas dan 20 persen untuk tambang umum.

Menurut Anang, pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan spiritual dalam mengelola sumber daya alam yang merupakan amanah Tuhan. Ia menekankan bahwa apabila pajak dikelola secara jujur dan amanah, hasilnya akan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Aceh.





