Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Panwaslih aceh menemukan 118.266  pemilih tidak memenuhi syarat pemilih pemilu 2024. temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil uji petik atau hasil dari pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 12 Februari hingga 14 maret 2023 untuk memastikan prosesnya sesuai prosedur dan data pemilih yang akurat.

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur coklit, panwaslih aceh terus melakukan upaya pencegahan sejak dini baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, serta kerjasama dengan kip aceh dan stakeholder kepemiluan dan pelibatan pengawasan partisipatif.

Koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga panwaslih Aceh, Marini mengatakan ada sekitar 118.266 pemilih tidak memenuhi syarat masuk dalam pemilih pemilu 2024 mendatang.

Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas kelurahan atau desa (TKD) se Provinsi Aceh. seperti pemilih yang tidak dikenali ada 2.708, pemilih yang meninggal dunia 31.649, pemilih yang anggota tni 1.041, pemilih yang anggota polri 744.

Selanjutnya pemilih bukan penduduk setempat 1.026, pemilih salah penempatan TPS sekitar 74.662, pemilih dibawah umur ada 1.035 dan pemilih pindah domisili ada sebanyak 5.401.

Marini juga mengatakan, Panwaslih Provinsi Aceh juga melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih.

Marini juga mengharapkan, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam hal pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh tim dilapangan. ini merupakan wujud komitmen bawaslu dalam mengawal hak pilih warga.

Kita menyurati seluruh partai politik, mulai  31 Maret hingga 1 April 2023 dimana kami menghimbau juga kepada pengawas keseluruhan desa untuk melakukan perbaikan atau rekomendasi untuk menyesuaikan dengan data-data yang ada, berkaitan dengan adanya PNS tapi terdaftar sebagai pemilih. Tentunya kami menghimpun pengaduan pengaduan terkait masalah pemilihan ini dan kami juga akan menyurati KPU atau KIP untuk melakukan perbaikan kepada warga yang belum termasuk sebagai pemilik” ucap Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh, Marini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini