Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap seorang warga Nagan Raya, berinisial T setelah terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan melanggar syariat islam karena melakukan perjudian secara online.
Pelaku dihukum dengan menerima uqubat cambuk sebanyak 20 kali, namun karena telah menjalani masa hukuman kurungan penjara maka uqubat cambuk dikurangi menjadi 16 kali cambukan.
Eksekusi cambuk berlangsung di Alun-Alun, Suka Makmue, Nagan Raya, dihadapan para Forkopimda serta pejabat terkait. Setelah dicambuk terpidana maisir, mendapat surat bebas dari Kepala Lapas Meulaboh dan mendapat bingkisan yang diserahkan Kajari Nagan Raya.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap pelaku dilakukan setelah pelaku terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana maisir.
Usai dilakukan uqubat cambuk, diharapkan pelaku tak mengulangi perbuatannya, serta mengajak semua pihak agar menghindari hal yang melanggar syariat islam.
“Dengan pelaksanaan hukum cambuk ini, kami mengharapkan kepada masyarakat untuk memberi contoh bahwa tindak pidana ini adalah perbuatan melanggar hukum dan masyarakat janganlah mengikuti perbuatan tersebut”, ujar Dudi Mulyakusumah, Kajari Nagan Raya.






