Pelaku Zina di Aceh Barat Pingsan Usai Dihukum Cambuk 100 Kali

Aceh Barat – Pujatv.com Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sejumlah pelaku jarimah zina di Lapangan Bola Teuku Umar, depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Dalam prosesi tersebut, salah seorang terdakwa wanita sempat pingsan usai menerima cambukan ke-100 dari algojo Wilayatul Hisbah. Petugas medis yang bersiaga di lokasi langsung memberikan pertolongan dan membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan.

Dua pasangan pelaku zina menjalani eksekusi hukuman cambuk setelah putusan hukum mereka memperoleh kekuatan tetap dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Pasangan pertama dengan inisial D dan M terbukti melakukan ikhtilath atau perbuatan mesra antara nonmuhrim. Keduanya masing-masing menerima 21 kali cambukan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan selama 194 hari.
Sementara itu, pasangan kedua dengan inisial Z dan N dinyatakan bersalah melakukan jarimah zina atau hubungan badan di luar nikah. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Dalam proses eksekusi, terdakwa N terlihat kesakitan hingga akhirnya pingsan saat menerima cambukan terakhir.

Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terdakwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak menjalani hukuman. Ia menegaskan bahwa keempat pelaku telah melalui seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan Qanun Jinayat Aceh.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Barat bersama Mahkamah Syar’iyah dan Wilayatul Hisbah telah melaksanakan sejumlah eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di wilayah tersebut.





