Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis lima terdakwa terkait pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan tanpa kepala di kebun sawit HGU milik PT Bumi Flora, tepatnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada juli lalu.
Dua diantaranya yaitu Jainal dan Edy Murdani divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp.50 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, Rinaldi Antonius, Soni Serta Jeffri Zulkarnaen. ketiganya di vonis tiga tahun kurungan penjara serta denda Rp.100 juta atau subsidair enam bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang di ketuai Apriyanti didampingi dua hakim anggota yakni Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar di ruang sidang umum Pengadilan Negeri Idi rabu siang.
Persidangan juga dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dihadiri oleh Harry Arfhan dan M. Ikbal, sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas 2B Idi.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Atas putusan tersebut, Ivan Najjar Alavi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Idi, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu selama sepekan kedepan. Karena menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang oktober lalu, yang menuntut mereka dengan hukuman masing-masing empat tahun enam bulan kurungan penjara.
“Sikap JPU terhadap yang diambil terkait putusan kasus kematian gajah pada hari ini masih dalam pertimbangan, kami akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait langka yang akan kami ambil kedepannya. Kami berharap terkait dengan putusan ini dan tuntutan kami yang sudah maksimal agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi kedepannya sehingga menimbulkan efek jerah kepada para pelaku. Kami menghimbau kepada masyarakat agar menjaga dan melestarikan kekayaan hayati serta melaporkan apabila terjadi tindak pidana serupa di kemudian hari” kata Ivan Najjar Alavi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Idi






