Pembunuh istri Dokter Sukardi divonis 20 tahun penjara di tingkat Banding

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Pembunuh istri dokter Sukardi divonis 20 tahun penjara di tingkat Banding.

Lhokseumawe – Pujatv.com : Wulandari Pembunuh istri Dokter Sukardi di vonis 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi pada tanggal 30 April 2025 dengan nomor putusan banding 148/PID/2025/PT BNA.

 

Putusan yang ditetapkan oleh tiga hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Kamaludin. SH, MH dan Rahmawati, SH sebagai hakim Anggota serta Akhmad Sayuti. SH, MH juga sebagai Hakim Anggota menguatkan putusan pengadilan negeri Lhokseumawe dan memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara.

 

sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe pada Kamis (13/3/2025), memvonis Wulandari terdakwa kasus pembunuhan istri dokter spesialis anak Sukardi yaitu Laksmiwati Anggraini

 

Terdakwa merupakan mantan istri siri dari Sukardi.

 

Putusan itu dibaca bergantian oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda dan dua Hakim Anggota, masing-masing Khalid dan Fitriani.

 

Sedangkan jaksa penuntut umum yaitu, M Andri Ghafary.

 

Dalam putusannya, Wulandari dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

 

Atas putusan tersebut Dokter Sukardi dan anak-anak nya merasa keberatan dan meminta jaksa penuntut umum melakukan banding melalui kuasa hukumnya Teuku Fakhrial Dani, SH MH. Atau Ampon Dani

 

Atas dasar tersebut Ampon Dani mengajukan surat permintaan Banding kepada kejaksaan negeri Lhokseumawe, dan akhirnya jaksa penuntut umum M Andri Ghafary dan Abdi Fikri. SH, MH mengajukan banding ke pengadilan tinggi pada tanggal 27 Maret 2025 dengan nomor 389/PAN.PN-Wi-IJ2/HK2 1/III/ 2025.

 

Atas putusan 20 tahun penjara terhadap terpidana Wulandari, Ampon Dani mengapresiasi putusan Hakim pengadilan tinggi karena sudah menguatkan putusan pengadilan negeri Lhokseumawe. Walaupun demikian seberat apapun hukuman yang dijatuhkan tak akan mampu mengobati rasa sedih atas kehilangan istri/ibunda dari Klien kami, namun dengan ditambahnya pidana saya berharap bisa sedikit memberikan rasa ada nya keadilan bagi klien kami, pungkasnya.

Via*
Newspaper Theme

PNL Sukses Bawa Pulang Empat Medali dari IPEC 2026 di  Surabaya

PNL Sukses Bawa Pulang Empat Medali dari IPEC 2026 di  Surabaya Pujatv.com – Surabaya : Delegasi Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mengukir prestasi membanggakan di...

Wali Kota Lhokseumawe diminta turun tangan, jalan Negara kembali makan korban

Wali Kota Lhokseumawe diminta turun tangan, jalan Negara kembali makan korban  Lhokseumawe - Pujatv.com :  Kondisi jalan nasional di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, kini...

PNL Jadi Tuan Rumah Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan 2026 Dengan BI 

PNL Jadi Tuan Rumah Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan 2026 dengan BI  Lhokseumawe – Pujatv.com :  Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjadi tuan rumah pelaksanaan Kick...

18 Anggota Peradi Lhokseumawe  terdampak bencana terima bantuan dari DPN Peradi

18 Anggota Peradi Lhokseumawe  terdampak bencana terima bantuan dari DPN Peradi.   Lhokseumawe - Pujatv.com : Perhimpunan advokat Indonesia menyalurkan bantuan untuk 67 orang anggota Peradi...

POPULERnew
Berita terpopuler