Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Dianggap sangat meresahkan warga, Petugas Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, mengamankan sebanyak 5 orang peminta sumbangan atau donasi. saat sedang meminta sumbangan di kawasan  Kota Meulaboh.

Para peminta sumbangan ini meminta sumbangan dengan menggunakan pengeras suara dan menggunakan mobil pickup, mulai dari persimpangan lampu merah, warung kopi, pusat perbelanjaan, pasar, hingga masuk ke kawasan pedesaan.

Setelah diamankan  5 orang tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dari hasil keterangan pelaku yang berasal dari Aceh Timur, mengaku sumbangan tersebut untuk pembangunan salah satu pesantren di  daerah asalnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Aceh Barat, Arsil mengatakan, ke 5 orang yang diamankan tersebut tidak memiliki izin meminta sumbangan di Aceh Barat,tetapi mereka mempunyai izin hanya di wilayah hukum mereka saja yaitu di Aceh Timur.

“Itu ada sekitar lebih kurang 5 orang ya, introgasi semua, dan mereka sebenarnya memang untuk pembangunan pesantren mereka, hari ini mungkin kita udah sampaikan solusi nya kalau orang itu mau lanjut maka harus memiliki surat izin, maka untuk hari ini mereka tidak diperbolehkan dulu khususnya di Aceh Barat, sampai mereka dapat mempunyai izin”Ucap Asril, Kabid Trantib Satpol PP.

Setelah didata dan dimintai keterangan, para peminta sumbangan tersebut menandatangani surat pernyataan agar tidak meminta sumbangan lagi, namun apa bila masih kedapatan kembali, maka akan dikenakan sanksi sesuai Qanun yaitu kurungan penjara selama 6 bulan dan denda RP50.000.000.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini