Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Setelah menanti 2 bulan lamanya, akhirnya Aida Yusliani bisa kembali pulang dari Negeri Jiran Malaysia. Aida, warga dusun Geumbak Mealon, Kecamatan Mon Ikeun, Lhoknga, Aceh Besar sebelumnya berangkat ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan belakangan Aida mengalami sakit parah hingga akhirnya dipulangkan.

Pengurusan kepulangan Aida seluruhnya difasilitasi oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali. Selama 2 bulan Iskandar Ali mengurus semua berkas pemulangan Aida, lantaran Aida berangkat ke Malaysia tidak memiliki izin resmi. Sehingga Aida harus membayar denda sebesar 11 juta rupiah kepada pemerintah setempat karena tidak memiliki permit kerja. Seluruh denda tersebut sudah dibayarkan oleh Ketua DPRK Aceh Besar, sehingga Aida memiliki paspor dan diterbangkan ke Aceh.

“Selama 2 bulan ini dan baru 2 hari ini paspor ini dikasih dan alhamdulillah langsung kita jalankan untuk pemulangan. Banyak ragam persoalan yang diuraikan oleh Kedubes RI termasuk masalah warga yang bekerja di sana adalah tidak berdokumen jadi kita memerlukan kerjasama dari seluruh stakeholder untuk bersama menyelesaikan masalah ini,” kata Iskandar Ali.

Penjabat Bupati Aceh Besar, Iswanto yang juga ikut menjemput kepulangan warganya mengatakan agar masyarakat Aceh khususnya warga Aceh Besar, jika ingin berkerja ke luar negeri sebaiknya melalui jalur resmi dan sesuai S.O.P yang berlaku.

“Ini menjadi pelajaran untuk kita semua karena setiap ada ajakan atau lain-lainnya untuk bekerja di luar negeri dan sebagainya ya harus mengikuti prosedur dengan memperkuat administrasi,” tutur Iswanto, Pj Bupati Aceh Besar.

Tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aida langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh untuk menjalani perawatan serta pengobatan.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments