ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – Menjelang pergantian tahun 2020-2021, Pemerintah Aceh Utara telah mengeluarkan larangan perayaan malam pergantian tahun, guna mencegah terjadi kerumunan massa.
Pemerintah meminta tidak ada warga tiup terompet dan perayaan tahun baru, dan melarang balap-balapan sepeda motor, serta kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, bagi pelanggar akan di hukum sesuai dengan Peratuan Bupati tentang protokol kesehatan.
A Murtala, Sekda Aceh Utara menyampaikan, akan menindak tegas warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19.
“Kami imbau warga agar tidak membuat kerumunan pada malam pergantian tahun karena masih di tengah pandemi Covid-19, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi”
Meski angka Covid-19 di Aceh Utara menurun, pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutuskan penyebaran Covid-19.