Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Terdakwa kasus toko emas, yang diduga melakukan pengurangan kadar keemasan, pada perhiasan yang di jual, kembali di gelar pagi tadi (27/10), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan memberikan saksi atas perkara tersebut.
Namun hingga sidang akan di mulai, JPU tidak dapat menghadirkan saksi ke ruang sidang, hingga akhirnya sidang ditunda hingga minggu depan. Terdakwa pemilik toko emas yang diduga nakal itu yang saat persidangan dihadiri oleh kuasa hukum, membenarkan atas penundaan sidang tersebut.
Di saat yang sama, Kuasa Hukum Husen, pemilik toko emas yang tersandung kasus, juga mempertanyakan terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, yang sudah di ajukan beberapa waktu lalu, namun majelis hakim hingga saat ini, belum dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Armia selaku Kuasa Hukum Husen, sangat menyesalkan atas sikap majelis hakim. Tim kuasa hukum ini, berencana akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh ke Mahkamah Agung atau pihak-pihak terkait lainnya atas tindakan terhadap kliennya yang dinilai sangat diskriminatif. Padahal, kasus ini sedang di persidangkan di PN Banda Aceh, dengan kasus yang sama.
“Jalannya sidang hari ini sebenarnya adalah agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum, rencananya akan di hadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian namun ternyata penuntut umum hari ini telah gagal dalam menghadirkan dua orang saksi tersebut. Tadi didalam ruang sidang kami telah menyampaikan kembali mengenai permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami, namun majelis hakim mengatakan bahwa untuk saat ini belum dapat dikabulkan dan kami sangat menyayangkan sikap dari majelis hakim” ungkap Armia, SH,Kuasa Hukum Husen.



